Tekan Angka Kecelakaan, KAI Gencar Sosialisasi

Redaksi

Selasa, 17 September 2019 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): PT KAI Divre IV Tanjung Karang bersama instansi-instansi terkait melakukan sosialisasi di Perlintasan Sebidang wilayah Bandarlampung, Selasa 17 September 2019. Sosialisasi ini mengingat perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang kerap terjadi kecelakaan.

Titik sosialisasi di antaranya Jalur Perlintasan Langsung (JPL)  8 Jl Urip Sumoharjo, JPL 10A Jl Sultan Agung, JPL 10B Jl Untung Suropati, JPL 4 Jl Pajajaran, JPL 5 Jl Kamboja, JPL 6 Jl Pemuda.

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjung Karang, Sapto Hartoyo mewakili Kadivre Sulthon Hasanudin, menjelaskan dalam sosialisasi pihaknya menggandeng Kepolisian, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja serta Pemerintah Daerah.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tak hanya imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang, di lokasi tersebut pihak Kepolisian juga melakukan penegakan hukum. Kegiatan serupa juga KAI lakukan serentak di sejumlah perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera,\” ujar Sapto.

Ia berharap kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Kegiatan perlintasan sebidang ini tindak lanjut dari diskusi bertajuk ‘Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa?’ yang telah dilaksanakan di Jakarta pada 6 September 2019 lalu.

Diskusi dalam rangka HUT ke-74 KAI tersebut dihadiri oleh semua stakeholder terkait perlintasan sebidang, mulai dari Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, Polri, Pengamat, Akademisi, jajaran KAI, para Kadishub dan Polda di Jawa-Sumatera, serta pihak terkait lainnya.

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan, yaitu kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Divre IV Tanjung Karang mencatat terdapat 228 perlintasan sebidang, terdiri dari perlintasan sebidang yang resmi sebanyak 101 perlintasan dan 117 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang, baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 7 flyover dan 3 underpass. (Leni)

Berita Terkait

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:30 WIB

HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Berita Terbaru