Tekab 308 Polres Pesawaran Tangkap Residivis Curat

Redaksi

Selasa, 14 September 2021 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis curat, Hamdi, warga Sumber Rejo saat diamankan di Mapolres Pesawaran, Selasa (14/9). Foto: Netizenku.com

Residivis curat, Hamdi, warga Sumber Rejo saat diamankan di Mapolres Pesawaran, Selasa (14/9). Foto: Netizenku.com

Pesawaran (Netizenku.com): Curi burung murai batu milik warga Desa Sungai Langka, Hamdi yang merupakan residivis, warga Gang Bayur, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Bandalampung ditangkap Tekab 308 dan anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran yang piket.

Penangkapan pelaku ini setelah korban yang diketahui bernama Prayoga Gumilang, warga Dusun IV, Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedongtataan, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pesawaran pada Jum, at (10/9).

Baca Juga  Penyidik Polres Pesawaran Belum Tetapkan Camat Negeri Katon Jadi Tersangka, Apa Masalahnya?

“Pelaku curat ini diamankan pada, Selasa (14/9) sekira pukul 01.30 Wib oleh Anggota Tekab 308 Polres Pesawaran dan Anggota Piket Sat Reskrim yang di pimpin Kanit Resum Aiptu Tri Antori bersama barang bukti di kediamannya,” kata Kapolres AKBP. Vero Aria Radmantyo, Selasa (14/9).

Dijelaskan Kapolres kejadian pencurian burung murai batu ini terjadi di Dusun IV Desa Sungai Langka, Rabu (8/9), sekira pukul 06.00 Wib.00. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang lalu mengambil satu ekor burung murai dalam kandang di kamar kosong rumah korban.

Baca Juga  Polres Pesawaran Tangkap Tiga Pemuda Pengedar Sabu

Lalu pelaku pergi membuang kandang burung serta meninggalkan satu buah potongan bambu yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan hasil curian burung yang diduga milik pelaku di belakang pekarangan rumah korban.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Pesawaran guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,” jelas Kapolres. (Soheh)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:31 WIB

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:46 WIB

KPU Lampung: Uji Publik Calon Pengganti PSU Pesawaran Berlangsung Hanya Sampai Besok!

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:13 WIB

Berbagi di Bulan Suci Ramadan, PGN Beri Santunan CSR 10.541 Anak Yatim

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:55 WIB

BRI Regional Office Bandarlampung Santuni 200 Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadan

Senin, 17 Maret 2025 - 14:00 WIB

Ramadan, BRI Regional Office Bandarlampung Berbagi Bahagia di Panti

Senin, 17 Maret 2025 - 03:14 WIB

Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran

Senin, 17 Maret 2025 - 02:24 WIB

Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:09 WIB

Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 120 | Kamis, 20 Maret 2025

Rabu, 19 Mar 2025 - 23:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Panen Raya, Novriwan Terapkan Sistem Pertanian Berkelanjutan

Rabu, 19 Mar 2025 - 20:43 WIB