Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji Diamankan Polsek Pringsewu Kota

Redaksi

Rabu, 20 Januari 2021 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial HY (33) tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DM (12).

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

\”Benar, pelaku telah kami amankan pada Senin (18/1) pukul 22.30 Wib di rumah pelaku di Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, dan saat kami amankan pelaku tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatanya,\”ungkapnya, Rabu (20/1).

Baca Juga  Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Guru Ngaji di Tanggamus P21

Atang Samsuri menjelaskan penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan orang tua korban kepada pihak kepolisian pada Senin 18 Januari 2021 pukul 20.30 Wib.

\”Setelah adanya laporan orang tua korban maka kami langsung bergerak cepat dan dalam waktu 2 jam kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,\” ungkap Atang.

Menurut Atang, aksi bejat HY pertama diketahui seorang warga, yang kemudian warga itu memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang tua korban.

Tak terima atas perbuatan HY terhadap anaknya, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Pringsewu Kota.

Baca Juga  Polres Pringsewu Tangkap Pembalak Liar Kayu Hutan Register 22

\”Menurut korban dirinya sudah beberapa kali menjadi korban pencabulan dari pelaku. Pertama pada pertengahan November 2020, bulan Desember 2020 dan terakhir pada 16 Januari 2021 pukul 00.19 Wib kemarin. dan aksi bejat pelaku tersebut dilakukan di rumah pelaku itu sendiri,\”jelas Atang.

HY sudah menikah dan berprofesi sebagai Guru Ngaji sedangkan korban, merupakan salah satu anak didiknya yang kebetulan juga menetap di pondok yang dikelola pelaku.

Modus pelaku agar korban mau dicabuli dengan melakukan serangkaian bujuk rayu dan janji akan menikahi korban.

\”Menurut pelaku sebab dirinya melakukan cabul terhadap korban karena tidak mampu menahan nafsu birahi karena sudah lama tidak melakukan hubungan intim dengan istrinya,\” ulas Atang.

Baca Juga  Komisi Yudisial Buka Seleksi Calon Hakim Agung

Selain mengamankan pelaku, tambah Atang, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya; pakain korban, kasur dan karpet lantai.

\”Saat ini pelaku telah kami lakukan penahanan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami kenai Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:07 WIB

Bawaslu Lampung Barat Mengungkap Temuan Signifikan Terkait Ketidaksesuain Data Pada Beberapa TPS

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:53 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Terima Penghargaan Dosen Terbaik Dari UIA

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:25 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan Penghargaan kepada Marching Band FYBI, Juara Umum IOMBF 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:35 WIB

Menang Telak Paslon Aries Sandi-Supriyanto Unggul di 10 Kecamatan

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:19 WIB

Pj. Gubernur Lampung Dorong Sinergi Pangan untuk Kesejahteraan Rakyat Lewat Program Gerakan Waber

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:15 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:19 WIB

NTP Lampung 2024 Masih Tinggi di Tengah Trend Penurunan September-November

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:48 WIB

AMSI Lampung Terima Penghargaan Kejati

Berita Terbaru

Celoteh

Bung Mirza, Diajak Ngopi Sama Petani

Rabu, 4 Des 2024 - 20:10 WIB

Bandarlampung

Pj. Gubernur Samsudin Terima Penghargaan Dosen Terbaik Dari UIA

Rabu, 4 Des 2024 - 17:53 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 4 Desember 2024

Selasa, 3 Des 2024 - 23:00 WIB