Tak Kapok, Agus Nadi Kembali Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Redaksi

Rabu, 16 Agustus 2023 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Meski sudah dua kali masuk penjara karena kasus narkoba, tak membuat Agus Nadi alias Citu sadar dan berubah.

Pria berusia 47 tahun asal Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu itu justru kembali terlibat dalam dunia gelap narkotika sebagai pemakai dan pengedar sabu. Akibatnya, bapak dua anak yang belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan ini kembali ditangkap aparat Satnarkoba Polres setempat.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka Agus Nadi ditangkap polisi di rumahnya pada Senin (14/8) siang sekira pukul 14.30 WIB.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iptu Yudi, pria berperawakan tinggi besar tersebut sempat kesulitan saat akan ditangkap karena melakukan perlawanan kepada petugas. Bahkan dalam upaya paksa penangkapan tersebut, salah satu tangan anggotanya ada yang luka karena terkena cakaran tersangka.

“Meskipun sempat melawan namun tersangka berhasil kita amankan,” jelas Kasat Narkoba saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (16/8).

Baca Juga  LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog

Dipaparkannya, tersangka Agus ditangkap karena kembali terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Padahal sebelumnya sudah dua kali ditangkap karena kasus narkoba.

Pengungkapan kasus itu, sebut Kasat, menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka Agus ini kembali menggunakan dan mengedarkan narkotika.

“Setelah kita selidiki ternyata informasi tersebut benar, lalu berlanjut pada upaya penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM di Banyumas

Dalam proses penggeledahan lanjutnya, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 1 paket sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit ponsel. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum selanlanjutnya.

Lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Rz/Len)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong
Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP
Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI
Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:14 WIB

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB