Lampung (Netizenku.com) : PT Pertamina (Persero) baru saja menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi, Rabu (10/10/2018).
Salah satu jenis BBM yang dinaikkan harganya adalah Pertamax.
Sepanjang tahun ini, Pertamina telah menaikkan harga BBM dengan kualitas di atas RON 90 itu hingga empat kali, sejak Januari 2018.
Dari catatan, Pertamina telah menaikkan harga Pertamax pada 13 Januari, 24 Februari, 1 Juli, dan hari ini atau 10 Oktober 2018.
Kenaikan harga BBM pertama kali diumumkan pada 13 Januari 2018, untuk BBM non subsidi.
Saat itu, BBM jenis Pertamax naik Rp 200 dari harga Rp 8.400 menjadi Rp 8.600. Pertamax Turbo naik Rp 250, dari Rp 9.350 menjadi Rp 9.600.
Kemudian, di bulan berikutnya atau pada 24 Februari, Pertamina kembali menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Turbo.
Saat itu harga Pertamax naik Rp 300 per liter, dari Rp 8.600 menjadi Rp 8.900, sementara Pertamax Turbo naik sebesar Rp 500 per liter.
Selanjutnya pada 1 Juli, harga Pertamax naik Rp 600 menjadi Rp 9.500.
Hari ini, harga Pertamax naik Rp 900 per liter menjadi Rp 10.400. Harga baru ini berlaku di seluruh Indonesia mulai pukul 11.00 WIB.
Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito beralasan, keputusan menaikkan harga ini didasari oleh naiknya harga minyak dunia.
Terlebih, nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) juga sedang tinggi saat ini.
\”Karena memang fluktuasi harga minyak yang sudah semakin tinggi, dan itu kan barang yang bukan diatur, jadi bisa naik dan bisa turun,\” kata dia. (dtc/lan)