Bandarlampung (Netizenku.com): Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, mengingatkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah ditetapkan KPU setempat, di dalam melaksanakan tahapan kampanye agar berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
\”Tetap harus ada surat rekomendasi dari Gugus Tugas. Dari kepolisian juga dalam mengeluarkan izin keramaian tetap harus membawa surat rekomendasi dari Gugus Tugas dulu,\” kata Nurizki di Kantor KPU Bandarlampung, Rabu (23/9).
Ahmad Nurizki menjadi narasumber dalam Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Tahapan Pemilihan Tahun 2020.
\”Jadi kita sudah koordinasi sama pihak KPU untuk menyampaikan bahwa terkait dengan kegiatan tersebut juga harus seizin Gugus Tugas sebelum dikeluarkannya izin keramaian dari kepolisian,\” ujar dia.
Tim Satgas Covid-19 akan melakukan pemantauan setiap kegiatan tahapan pemilihan dalam penerapan protokol kesehatan.
\”Intinya kita tetap melakukan pemantauan kegiatan, hanya untuk protokol kesehatannya saja,\” kata Nurizki yang juga Kadis Kominfo Bandarlampung.
Pada kesempatan yang sama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung, Candrawansah, akan melakukan pengawasan tahapan kampanye pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) setempat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
\”Kita melihat dalam PKPU saja. PKPU itu menyampaikan bahwa di dalam sebuah kegiatan kampanye harus ada surat tanda terima pemberitahuan (STTP),\” ujar Candrawansah.
\”Dalam penerbitan STTP itu, menurut informasi dari pihak kepolisian harus ada Surat Rekomendasi dari Gugus Tugas,\” lanjut dia.
Tim Penghubung atau pelaksana kampanye pasangan calon akan menyampaikan tembusan STTP yang diterbitkan kepolisian kepada pihak penyelenggara, KPU dan Bawaslu.
Dia menegaskan setiap kegiatan kampanye harus memiliki STTP dari kepolisian.
\”Kita tidak melihat persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan STTP, yang kita lihat adalah STTP,\” katanya.
Gugus Tugas, lanjut Candrawansah, di dalam menerbitkan surat rekomendasi untuk pengurusan STTP harus bersikap adil.
\”Tapi kalau ada yang menghambat, seolah-olah ada calon A dikeluarkan, calon B tidak dikeluarkan, ini ada apa-apanya. Berarti ada politisasi dalam sebuah pengurusan surat rekomendasi. Ya kita melihat netralitas aparatur sipil negara (ASN) nya,\” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandarlampung, M Rizki, yang juga Bendahara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat menegaskan pihaknya tidak pernah mempersulit penerbitan surat rekomendasi sepanjang kegiatan tersebut menerapkan protokol kesehatan.
\”Kemarin Pak Wali Kota sudah bicara, kita netral. sepanjang menerapkan protokol kesehatan dalam artian tempatnya memungkinkan, kita selalu mengizinkan,\” ujar M Rizki.
Pengajuan surat rekomendasi kepada Gugus Tugas di Sekretariat BPBD harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan terlepas dari kegiatan politik, sosial atau agama.
\”Yang jelas yang kita lihat adalah pelaksanaan protokol kesehatannya. Tapi kalau memang tidak memungkinkan, dalam artian tempatnya, jumlah pesertanya, bagi yang mengajukan akan kita kurangi pesertanya. Kita tidak mencegah kegiatan tersebut,\” kata dia.
Hingga saat ini Gugus Tugas memiliki 160 personel dari berbagai unsur seperti TNI/Polri, Satpol PP dan terbagi dalam 10 tim patroli.
M Rizki mengatakan pihaknya akan menambah jumlah personel apabila dibutuhkan.
\”Tapi kita melihat perkembangan yang ada. Ketika kita merasa membutuhkan untuk menambah tim patroli, tanpa ada masa kampanye pun kita tambah,\” tutup Rizki. (Josua)