Sosialisasi Kandidat Pilkada Tidak Boleh Bagi sembako

Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2020 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com) : Kandidat Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung di Pilkada 9 Desember mendatang mulai memperkenalkan diri ke tengah-tengah masyarakat

Dua kandidat yang bakal mencalonkan diri di Pilwakot Bandarlampung, Rycko Menoza dan Yusuf Kohar (petahana), melakukan aksi peduli warga terdampak pandemi Covid-19 dengan membagi-bagikan sembako dan stiker.

Namun kegiatan kedua kandidat tersebut menuai polemik di tengah masyarakat dan aparatur lingkungan karena diduga melakukan kampanye terselubung.

Bahkan video kegiatan Yusuf Kohar, Wakil Wali Kota Bandarlampung, pada Senin (3/8) kemarin, menjadi viral karena terlibat adu mulut dengan Lurah Tanjung Baru Kecamatan Kedamaian.

Yusuf Kohar dalam video berdurasi 02:50 mengatakan aksi bagi-bagi sembako kepada warga terdampak pandemik merupakan bentuk sosialisasi dirinya kepada masyarakat.

Menurut Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, sosialisasi dengan membagi-bagikan sembako melanggar etika politik dan tidak boleh dilakukan kandidat.

Baca Juga  KPU Bandarlampung Telusuri Dugaan Pemotongan Biaya Operasional TPS

\”Sebelum menjadi calon, kandidat atau orang yang mencalonkan diri, memperkenalkan dirinya di tengah masyarakat dan dilakukan oleh orang tertentu. Bukan calon, karena dia belum mendaftar dan ditetapkan oleh KPU,\” katanya saat dihubungi Netizenku.com, Rabu (5/8).

Dalam melakukan sosialisasi, Bawaslu juga mengimbau agar kegiatan keramaian memiliki izin dari pihak kepolisian.

\”Sesuai Peraturan Kapolri, izinlah secara resmi kepada yang berwenang agar tidak menjadi masalah dengan menyebarnya virus korona, dan memperhatikan seluruh protokol kesehatan.\”

\”Tidak ada izin sosialisasi dari Bawaslu, kampanye saja itu bukan izin dari kita,\” tegas Candra.

Kegiatan kampanye, lanjut dia, dilakukan setelah kandidat mendaftar dan ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

\”Calon tersebut harus memberitahukan atau meminta izin kepada pihak kepolisian dan nanti akan keluar STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) yang akan digunakan oleh mereka di dalam berkampanye. Pihak kepolisian akan menembuskan STTP ke Bawaslu dan KPU,\” ujarnya.

Baca Juga  Panwaslu se-Bandarlampung Satukan Persepsi Tegakkan Prokes Covid-19

\”Yang mengajukan STTP adalah pihak calon, ada tanggal, hari, dan tempat serta waktunya,\” lanjut Candra.

Dia mewanti-wanti, masyarakat yang menghalang-halangi kegiatan kampanye formal, sesuai aturan berkampanye, dapat dikenakan sanksi pidana pemilu.

Sementara untuk sosialisasi kandidat yang dibarengi dengan pembagian sembako dan stiker, menurut Candra, hal tersebut tidak memberikan pendidikan politik kepada warga.

Sesuai surat edaran Bawaslu RI, pembagian bantuan untuk masyarakat terdampak pandemik menjadi salah satu pengawasan Bawaslu di daerah.

Masyarakat atau tim pemenangan, dan calon juga tidak diperkenankan membagi-bagikan sembako.

\”Secara etika politik jangan sampailah ada orang yang membagi-bagikan sembako tetapi di dalam pembagian itu meminta untuk dipilih atau meminta jangan memilih seseorang,\” katanya.

Dia meminta masyarakat untuk cerdas dan tidak memilih kandidat yang melakukan politik uang.

Baca Juga  Survei LSI, Elektabilitas Mirza-Jihan Lebih Unggul

Politik uang tidak hanya berupa uang tunai tetapi juga sembako seperti beras, gula, minyak, dan semua item yang tidak diperbolehkan dalam Peraturan KPU.

\”Bawaslu berpendapat seperti itu karena bukan pendidikan politik yang diberikan, tetapi sembako untuk membeli suaranya saat 9 Desember mendatang,\” ujarnya.

Bawaslu berharap peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif dengan melaporkan kegiatan bagi-bagi sembako, atau kampanye terselubung, serta kampanye tanpa adanya pemberitahuan.

\”Hak kita memberitahukan kepada pihak kepolisian untuk membubarkan, tapi kalau ada unsur pidana pemilu akan kami proses,\” tegasnya.

\”Dan masyarakat juga harus berani di dalam menolak politik uang dan memberikan informasi atau melaporkan secara formal kepada Bawaslu atau Panwaslu terdekat. Karena ada ancaman pidana pemilu, Pasal 187A, bukan hanya bagi pemberi saja, penerimanya juga bisa kena,\” pungkas Candrawansah. (Josua)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 03:14 WIB

Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran

Senin, 17 Maret 2025 - 02:24 WIB

Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:09 WIB

Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:08 WIB

Jelang Arus Mudik, Mendagri Soroti Kondisi Jalan di Lampung, Perbaiki!

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:17 WIB

Lampu Kuning, APBN Februari 2025 Defisit Rp31,2 Triliun, Apa Kabar Lampung?

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:05 WIB

PGN Kebut Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Songsong Swasembada Energi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:29 WIB

Momen RAFI 2025, Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan Terbaik Sumatera

Minggu, 9 Maret 2025 - 03:26 WIB

Pemred Club Hadir Bukan Karena Latah

Berita Terbaru

 Kepala Dinas BMBK Lampung, M. Taufiqullah, ketika memantau proses perbaikan jalan di dekat Pemda Pesawaran. Foto: Tim Publikasi BMBK Lampung.

Lampung

Muluskan Jalan, Pesawaran Menang Banyak

Selasa, 18 Mar 2025 - 20:46 WIB

Tanggamus

Pendaftaran Calon Formatur Musda VI PAN Tanggamus Ditutup

Selasa, 18 Mar 2025 - 19:57 WIB

Tiga polisi meregang nyawa usai ditembak saat hendak menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan. FOTO: Ist

Daerah

Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru

Selasa, 18 Mar 2025 - 05:52 WIB

Pesawaran

KPU Pesawaran Terima Massa Aksi, Ini Janjinya

Senin, 17 Mar 2025 - 14:09 WIB