Sosialisasi Kandidat Pilkada Tidak Boleh Bagi sembako

Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2020 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com) : Kandidat Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung di Pilkada 9 Desember mendatang mulai memperkenalkan diri ke tengah-tengah masyarakat

Dua kandidat yang bakal mencalonkan diri di Pilwakot Bandarlampung, Rycko Menoza dan Yusuf Kohar (petahana), melakukan aksi peduli warga terdampak pandemi Covid-19 dengan membagi-bagikan sembako dan stiker.

Namun kegiatan kedua kandidat tersebut menuai polemik di tengah masyarakat dan aparatur lingkungan karena diduga melakukan kampanye terselubung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan video kegiatan Yusuf Kohar, Wakil Wali Kota Bandarlampung, pada Senin (3/8) kemarin, menjadi viral karena terlibat adu mulut dengan Lurah Tanjung Baru Kecamatan Kedamaian.

Yusuf Kohar dalam video berdurasi 02:50 mengatakan aksi bagi-bagi sembako kepada warga terdampak pandemik merupakan bentuk sosialisasi dirinya kepada masyarakat.

Menurut Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, sosialisasi dengan membagi-bagikan sembako melanggar etika politik dan tidak boleh dilakukan kandidat.

\”Sebelum menjadi calon, kandidat atau orang yang mencalonkan diri, memperkenalkan dirinya di tengah masyarakat dan dilakukan oleh orang tertentu. Bukan calon, karena dia belum mendaftar dan ditetapkan oleh KPU,\” katanya saat dihubungi Netizenku.com, Rabu (5/8).

Dalam melakukan sosialisasi, Bawaslu juga mengimbau agar kegiatan keramaian memiliki izin dari pihak kepolisian.

\”Sesuai Peraturan Kapolri, izinlah secara resmi kepada yang berwenang agar tidak menjadi masalah dengan menyebarnya virus korona, dan memperhatikan seluruh protokol kesehatan.\”

\”Tidak ada izin sosialisasi dari Bawaslu, kampanye saja itu bukan izin dari kita,\” tegas Candra.

Kegiatan kampanye, lanjut dia, dilakukan setelah kandidat mendaftar dan ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

\”Calon tersebut harus memberitahukan atau meminta izin kepada pihak kepolisian dan nanti akan keluar STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) yang akan digunakan oleh mereka di dalam berkampanye. Pihak kepolisian akan menembuskan STTP ke Bawaslu dan KPU,\” ujarnya.

\”Yang mengajukan STTP adalah pihak calon, ada tanggal, hari, dan tempat serta waktunya,\” lanjut Candra.

Dia mewanti-wanti, masyarakat yang menghalang-halangi kegiatan kampanye formal, sesuai aturan berkampanye, dapat dikenakan sanksi pidana pemilu.

Sementara untuk sosialisasi kandidat yang dibarengi dengan pembagian sembako dan stiker, menurut Candra, hal tersebut tidak memberikan pendidikan politik kepada warga.

Sesuai surat edaran Bawaslu RI, pembagian bantuan untuk masyarakat terdampak pandemik menjadi salah satu pengawasan Bawaslu di daerah.

Masyarakat atau tim pemenangan, dan calon juga tidak diperkenankan membagi-bagikan sembako.

\”Secara etika politik jangan sampailah ada orang yang membagi-bagikan sembako tetapi di dalam pembagian itu meminta untuk dipilih atau meminta jangan memilih seseorang,\” katanya.

Dia meminta masyarakat untuk cerdas dan tidak memilih kandidat yang melakukan politik uang.

Politik uang tidak hanya berupa uang tunai tetapi juga sembako seperti beras, gula, minyak, dan semua item yang tidak diperbolehkan dalam Peraturan KPU.

\”Bawaslu berpendapat seperti itu karena bukan pendidikan politik yang diberikan, tetapi sembako untuk membeli suaranya saat 9 Desember mendatang,\” ujarnya.

Bawaslu berharap peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif dengan melaporkan kegiatan bagi-bagi sembako, atau kampanye terselubung, serta kampanye tanpa adanya pemberitahuan.

\”Hak kita memberitahukan kepada pihak kepolisian untuk membubarkan, tapi kalau ada unsur pidana pemilu akan kami proses,\” tegasnya.

\”Dan masyarakat juga harus berani di dalam menolak politik uang dan memberikan informasi atau melaporkan secara formal kepada Bawaslu atau Panwaslu terdekat. Karena ada ancaman pidana pemilu, Pasal 187A, bukan hanya bagi pemberi saja, penerimanya juga bisa kena,\” pungkas Candrawansah. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB