Soal Sertifikat Nikah, Ini Alasannya

Redaksi

Kamis, 21 November 2019 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kebijakan pemerintah melontarkan wacana para pasangan calon suami istri yang harus memiliki sertifikasi nikah menjadi persoalan hangat di kalangan masyarakat. Ada yang setuju, ada pula yang dengan tegas menolak.

Meski demikian, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Bandarlampung, Lemra Horizon, memastikan belum mendapatkan bocoran pasti terkait wacana tersebut.

\”Itu baru kita dengar berita, tapi kalau untuk follow up-nya belum kita tindak lanjuti karena belum ada petunjuk resmi,\” kata Lemra, saat ditemui ruang kerjanya, Kamis (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan turut menerapkan regulasi itu jika sudah ada petunjuk resmi terkait hal tersebut. Sebab kebijakan akan cukup berpengaruh pada proses administrasi dalam pernikahan. Artinya jika sudah disahkan akan ada perubahan persyaratan baru dari proses pernikahan.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Akan tetapi sebelumnya telah ada program nasional soal Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Di Kota Bandarlampung sendiri program nasional itu telah berjalan. Menurut Lemra, Bimwin tidaklah berbeda dalam proses pengambilan sertifikat nikah.

\”Artinya begini, bimbingan perkawinan ini aslinya program nasional, itu kan ada dananya dari negara dan itu juga sangat terbatas. Tidak ada pungutan biayanya ke peserta. Melalui APBN,\” tuturnya.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Diungkapkannya pendanaan Bimwin sendiri memakan anggaran maksimal Rp10 juta untuk setiap angkatannya. Sedangkan di setiap angkatannya berjumlah 25 pasang atau 50 orang.

Semua jenis materi persiapan pernikan diberikan. Bahkan materi kesiapan fisik dan mental juga diberikan. \”Dia perangkatan, sudah 12 angkatan, setiap angkatannya 25 pasang,\” ungkapnya.

Lemra menerangkan bahwa persoalan sertifikasi nikah terinisiadi lantaran tingkat perceraian di Indonesia yang amat tinggi.

Rata-rata 65 persen kasus perceraian terjadi pada usia pernikahan di bawah 10 tahun. Menurutnya hal itu disebabkan lantaran kesiapan pernikahan yang belum ada.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Nah dengan ini mudah-mudahan berkurang, minimal sebelum menikah sudah dibekali. Sebenernya bagus, karena selama ini sudah melaksanakan itu. Menurut saya ini efektif. Tapi kita masih menunggu juknis,\” kata dia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA), pada tahun 2017, dari 364.164 kasus perceraian yang terdaftar, 152.575 kasus di antaranya disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Di posisi kedua, faktor ekonomi menyebabkan perpisahan pada angka 105.266 kasus. Sedangkan pada posisi ketiga yaitu faktor meninggalkan salah satu pihak.(Adi)

Berita Terkait

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:30 WIB

HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Berita Terbaru