Soal Sertifikat Nikah, Ini Alasannya

Redaksi

Kamis, 21 November 2019 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kebijakan pemerintah melontarkan wacana para pasangan calon suami istri yang harus memiliki sertifikasi nikah menjadi persoalan hangat di kalangan masyarakat. Ada yang setuju, ada pula yang dengan tegas menolak.

Meski demikian, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Bandarlampung, Lemra Horizon, memastikan belum mendapatkan bocoran pasti terkait wacana tersebut.

\”Itu baru kita dengar berita, tapi kalau untuk follow up-nya belum kita tindak lanjuti karena belum ada petunjuk resmi,\” kata Lemra, saat ditemui ruang kerjanya, Kamis (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan turut menerapkan regulasi itu jika sudah ada petunjuk resmi terkait hal tersebut. Sebab kebijakan akan cukup berpengaruh pada proses administrasi dalam pernikahan. Artinya jika sudah disahkan akan ada perubahan persyaratan baru dari proses pernikahan.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Akan tetapi sebelumnya telah ada program nasional soal Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Di Kota Bandarlampung sendiri program nasional itu telah berjalan. Menurut Lemra, Bimwin tidaklah berbeda dalam proses pengambilan sertifikat nikah.

\”Artinya begini, bimbingan perkawinan ini aslinya program nasional, itu kan ada dananya dari negara dan itu juga sangat terbatas. Tidak ada pungutan biayanya ke peserta. Melalui APBN,\” tuturnya.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Diungkapkannya pendanaan Bimwin sendiri memakan anggaran maksimal Rp10 juta untuk setiap angkatannya. Sedangkan di setiap angkatannya berjumlah 25 pasang atau 50 orang.

Semua jenis materi persiapan pernikan diberikan. Bahkan materi kesiapan fisik dan mental juga diberikan. \”Dia perangkatan, sudah 12 angkatan, setiap angkatannya 25 pasang,\” ungkapnya.

Lemra menerangkan bahwa persoalan sertifikasi nikah terinisiadi lantaran tingkat perceraian di Indonesia yang amat tinggi.

Rata-rata 65 persen kasus perceraian terjadi pada usia pernikahan di bawah 10 tahun. Menurutnya hal itu disebabkan lantaran kesiapan pernikahan yang belum ada.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

\”Nah dengan ini mudah-mudahan berkurang, minimal sebelum menikah sudah dibekali. Sebenernya bagus, karena selama ini sudah melaksanakan itu. Menurut saya ini efektif. Tapi kita masih menunggu juknis,\” kata dia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA), pada tahun 2017, dari 364.164 kasus perceraian yang terdaftar, 152.575 kasus di antaranya disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Di posisi kedua, faktor ekonomi menyebabkan perpisahan pada angka 105.266 kasus. Sedangkan pada posisi ketiga yaitu faktor meninggalkan salah satu pihak.(Adi)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu

Senin, 15 Jun 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 15 Jun 2026 - 23:36 WIB