Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota DPRD Kota Bandarlampung dari Komisi I Sidik Efendi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) segera mencairkan insentif Ketua RT yang sudah tertunda selama enam bulan.
Sidik menjelaskan, bahwa dirinya kerap menerima keluhan dari Ketua RT yang ada di daerah pemilihannya (dapil) saat turun lapangan.
Anggota Fraksi PKS yang lain juga menerima aspirasi yang sama terkait tertundanya insentif RT ini.
Mereka mengeluhkan tertundanya pencairan insentif RT yang sudah berlangsung selama enam bulan. Padahal insentif tersebut sangat dibutuhkan bagi keluarga RT tersebut.
“Jadi bukan hanya RT yang ada di dapil saya saja, di dapil lainnya juga anggota Fraksi PKS menerima aspirasi yang sama. Karena saya yang berada di Komisi I, maka saya diminta untuk menyuarakan ini,” kata Sidik, Minggu (28/3).
Sidik merincikan bahwa insentif RT yang belum dicairkan di tahun 2020, tiga bulan yaitu bulan Oktober, November dan Desember. Kemudian di 2021 dari bulan Januari sampai Maret.
“Insentif yang belum dibayarkan, dari bulan Oktober, November dan Desember 2020 masing- masing Rp1,5 juta. Kemudian Januari hingga Maret 2021 masing-masing perbulan sebesar Rp1,750 juta. Jika Sampai April belum dibayarkan, berarti insentif RT tertunda selama 7 bulan. Ini jumlah yang lumayan besar bagi seorang Ketua RT,” kata Sidik.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini pun meminta Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana sebagai pemegang kebijakan untuk menyegerakan pembayaran insentif RT ini.
Apalagi jika mengingat tugas-tugas RT selama masa pandemik berlangsung dan selama masa Pilwakot yang lalu begitu berjibaku menjaga kondusifitas Kota Bandarlampung.
“Semoga segerakan dicairkan. Dan semoga Ibu Wali Kota mendengar jeritan para RT ini,” pungkas Sidik. (Josua)