Sidang DKPP, Khoir: Bawaslu berwenang membatalkan putusan KPU

Redaksi

Senin, 8 Maret 2021 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah (kanan) bersama Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar (kiri) saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Sekretariat Bawaslu setempat, Senin (8/3). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah (kanan) bersama Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar (kiri) saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Sekretariat Bawaslu setempat, Senin (8/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2021, Senin (8/3) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Aryanto Yusuf dan Rakhmat Husein Darma Cane. Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, yaitu Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P. Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya.

Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Prinsip-prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 karena dinilai tidak mempertimbangkan kesaksian, bukti dan fakta yang disampaikan oleh Termohon serta cenderung memihak kepada Pemohon dan mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di dalam sidang pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, para Teradu juga diduga telah melangkahi kedaulatan rakyat karena memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Dalil di atas pun dibantah oleh para Teradu. Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah (Teradu I) menegaskan bahwa pihaknya sangat mempertimbangkan keterangan semua pihak yang telah diklarifikasi dalam mengeluarkan Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020.

Tak hanya itu, Khoir juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Bawaslu RI sebelum mengeluarkan putusan tersebut.

\”Kami dua kali berkonsultasi dengan Bawaslu RI. Pertama, saat baru menerima laporan dan yang kedua kami berkonsultasi dengan membawa berkas-berkas pemeriksaan ke Jakarta pada 5 Januari 2021,\” jelas dia.

\”Kami sangat sadar bahwa apa pun putusannya, kami pasti akan dilaporkan ke DKPP,\” imbuhnya.

Untuk diketahui, laporan yang teregistrasi Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 ini dibuat oleh Yopi Hendra dengan terlapor Calon Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 3, Eva Dwiana. Dalam laporannya, Yopi menduga Eva telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Dalam laporan ini, pelanggaran TSM yang diduga dilakukan oleh Eva Dwiana adalah bantuan beras bagi rakyat miskin yang terdampak Covid-19 dan bantuan untuk kelompok ibu PKK.

Dalam sidang ini terungkap bahwa Eva Dwiana merupakan istri dari Wali Kota Bandarlampung, Herman HN.

Berdasar keterangan para saksi, kata Khoir, pembagian beras ini disertai dengan ajakan untuk memilih Eva Dwiana saat Pilkada 2020. Terlebih, sebelum mendaftar secara resmi, Eva Dwiana telah mendeklarasikan dirinya dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Bandarlampung.

\”Putusan ini kami keluarkan tanpa mengaburkan keterangan saksi dari Terlapor,\” ujar Khoir.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Ia menambahkan, saksi-saksi yang dihadirkan Eva Dwiana pun merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari Lurah, Camat hingga Kepala Dinas. Padahal seharusnya, para ASN yang memberikan keterangan dalam pemeriksaan ini berstatus sebagai Pihak Terkait, bukan saksi.

\”Namun mereka semua menjadi Saksi yang dihadirkan Terlapor,\” jelas Khoir.

Terkait pembatalan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslon yang berkontestasi dalam Pilkada Kota Bandarlampung Tahun 2020, Khoir menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi memang berwenang untuk membatalkan keputusan KPU.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Dr Alfitra Salamm yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Sholihin (unsur Masyarakat) dan Muhammad Tio Aliansyah (unsur KPU). (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB