Setop Keteter! Lampung (Bisa) Moncer dari Benur Bening Lobster

Ilwadi Perkasa

Kamis, 5 September 2024 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benur Bening Lobster (BBL)

Benur Bening Lobster (BBL)

Tidak elok keteter (defisit) berlama-lama. Provinsi Lampung harus cepat bangkit, mengungkit pendapatan dari sektor kelautan yang kaya raya. Bukankah di sana ada sebaran jutaan Benur Bening Lobster (BBL) yang perdagangannya kini sudah tersentuh Perda. Jangan biarkan kekayaan itu dilumat habis para mafia!

Bandarlampung (Netizenku.com): Hari ini, Kamis (5/9/2024) Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Lampung Zainal K, SPi, M. Ling, meluncur ke Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Ia diminta menjadi narasumber utama dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No. 4 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Tempat Pemasaran Ikan (TPI) BBL di Pesisir Barat dan Tanggamus. Perda ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepeting dan Rajungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  PFI Lampung Kecam Teror Senpi terhadap Wartawan di Tulang Bawang, Minta Polisi Usut Tuntas

Sebelumnya, Zainal sering bolak-balik ke sana. Berbicara dengan nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) BBL.

Ia juga sering ke Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, untuk urusan yang sama, yakni memastikan KUB dapat memenuhi kuota dan menjadi pahlawan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sosialisasi di Kota Agung adalah kegiatan penting untuk diikuti semua pihak yang terlibat. Setelah ini kita lanjut ‘gaspol’, tancap gas memenuhi kuota yang sudah di tangan,” katanya, Kamis (05/09/2024).

Zainal optimistis, Lampung bisa ‘moncer’ dari BBL. Ia berharap dukungan dari semua pihak yang terlibat, termasuk dari pihak Aparatur Penegak Hukum (APH).

“Miliaran rupiah bisa masuk ke kas daerah. PAD kita bertambah. Nelayan kita untung banyak,” tegasnya.

Zainal berharap, tata niaga perdagangan BBL yang sudah di-Perda-kan ini dapat menutup ruang gerak para mafia. “Setop perdagangan BBL ilegal. Kalau mau cawe-cawe, ikut aturan,” tegasnya.

Baca Juga  Imelda Dorong Kepastian Usaha Peternak Telur

Provinsi Lampung mulai ‘mendayung’ Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tata niaga perdagangan BBL baru dalam hitungan hari. Karena masih baru, belum banyak rupiah yang masuk ke Kas Daerah.

Zainal menjelaskan masih rendahnya realisasi pendapatan (fee) dari BBL disebabkan oleh masih rendahnya hasil tangkap nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB).

“Agustus lalu BBL belum musim. Tangkapan masih rendah sehingga belum banyak yang memperoleh Surat Keterangan Asal (SKA) dari Kementerian DKP,” jelasnya.

Zainal memastikan, pendapatan daerah dari BBL akan naik tajam hingga akhir Desember 2024. “Potensinya besar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Pemprov melalui DKP Lampung akan mengupayakan dengan sekuat tenaga jumlah kuota BBL sebesar 8.832.125 ekor bisa terealisasi tahun ini. Bila terealisasi, maka bisa menyumbangkan Rp4.416.062.500.

Baca Juga  BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

“Itu kuota yang disetujui Kementerian DKP. Jika kinerja kita bagus, kuota terpenuhi, kita bisa minta tambah lebih banyak lagi,” jelas dia.

Berdasarkan pengajuan KUB dan Dinas Kabupaten Tanggamus dan Pesisir Barat, jumlah kuota yang diminta mencapai 71.960.000 ekor. Bila dikalikan Rp500/ekor untuk PAD, maka Pemprov Lampung bakal memperoleh income sebesar Rp35.980.000.000.

Diketahui, Pj Gubernur Lampung Samsudin sempat membahas secara khusus masalah tata niaga BBL ini bersama Kadis DKP Lampung dan Kabid Tangkap.

Kepala Bidang Tangkap DKP Lampung dalam acara sosialisasi kebijakan pengelolaan benih bening lobster (BBL) yang dipusatkan di gedung STIT Multazam, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar)

Saat itu, PJ Gubernur Samsudin memberikan atensinya dan ditindaklanjuti oleh Bidang Tangkap dengan mengadakan sosialisasi kebijakan pengelolaan benih bening lobster (BBL) yang dipusatkan di gedung STIT Multazam, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).

Kegiatan itu melibatkan Dinas Perikanan Pesbar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kelompok nelayan dan koperasi nelayan di Kabupaten Pesbar.(iwa)

 

Berita Terkait

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Konflik Agraria yang Berlarut-larut
Gubernur Lampung Minta Pemerintah Pusat Percepat Penataan HGU dan Hutan Register
DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru