Seruan Pers : Lawan Oligarki, Media Wajib Pertahankan Demokrasi

Hendri Setiadi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers tak boleh bungkam. (Foto: ist)

Pers tak boleh bungkam. (Foto: ist)

Demokrasi kita kembali terancam. Gejala ini makin terlihat dari situasi politik terkini, yang oleh kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan.

(Netizenku Network): ELIT-ELIT kekuasaan tanpa malu-malu menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran.

Upaya penganuliran dua keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh melalui proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) Pilkada secara kilat, yang sudah tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Tercium aroma busuk di balik niat untuk merevisi undang-undang pilkada ini setelah putusan MK, hingga menyisakan pertanyaan tentang masa depan konstitusi dan demokrasi kita.

Baca Juga  Dirut: PLN Rugi Rp 18 Triliun di Pembukuan, Riil Keuangan Surplus

Bukan kali ini saja penyimpangan kekuasaan dalam proses legislasi. Beberapa regulasi krusial yang mulus dikebut dalam waktu singkat seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, UU Ibu Kota Negara (IKN) tanpa asas transparansi dan partisipasi masyarakat. Padahal banyak RUU yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat seperti RUU Masyarakat adat, RUU Perampasan Aset, Perlindungan Data Pribadi, dan sebagainya.

Di tengah situasi ini, peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi. Bila Putusan MK bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti dengan mudah sampai kita menuju era kegelapan. Setidaknya upaya ini pernah dicobakan pada rencana revisi undang-undang penyiaran yang muatannya justru menjurus pada pemberian ruang kontrol negara terhadap isi siaran.

Baca Juga  KPK Dorong Percepatan Program Penurunan Stunting Pemda

Pada situasi saat ini, pers profesional harusnya melontarkan kritik tajam terhadap pemerintahan demi menjaga masa depan kebebasan dan demokrasi. Rezim pemerintahan Jokowi memang tidak membredel media, namun banyak praktek selama ini justru mengancam kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi. Seperti kekerasan terhadap jurnalis yang terus meningkat, represi kritik di ranah digital, hingga upaya-upaya “membeli” ruang redaksi untuk membangun citra positif pada kebijakan kontroversi yang ditentang oleh rakyat.

Atas dasar itu, kami yang tergabung dalam Koalisi Lintas Organisasi Pers menyatakan dan menyerukan:

1. Demokrasi kita terancam dan pers wajib membelanya.

2. Mengingatkan media dan jurnalis tetap independen dan profesional dalam memberitakan kebenaran serta tidak takut menyajikan informasi yang akurat, kritis, dan terverifikasi dan tidak mudah diintervensi.

Baca Juga  Aturan Standar Operasional Taksi Online Sudah Diserahkan Kemenhub ke Pemda

3. Di tengah situasi politik yang kisruh saat ini, mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik melaporkan informasi kepada publik.

4. Pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara dengan tidak merepresi pendapat dan kritik di berbagai kanal, termasuk ruang digital.

Jakarta, 22 Agustus 2024

KOALISI LINTAS ORGANISASI PERS (sesuai abjad)

1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

2. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

3. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers

4. Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ)

5. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya

6. Pewarta Foto Indonesia (PFI)

7. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)

8. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)

9. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)

Hotline : 08111137820

Berita Terkait

Prabowo Dilantik, Prabowo Berani!
Koleksi 22 Emas PON XXI, Lampung Pertahankan Posisi 10 Klasemen Akhir
Wow! Catur Putri Lampung Sumbang Perunggu Setelah 40 Tahun
Kantongi 22 Medali Emas PON XXI, Lampung Tetap Bertengger Posisi 10
CdM 2 Kontingen Lampung Harap Doa Sukses PON XXI
Wira Sukmana Sumbang Emas PON XXI Cabang Menembak
Raih Emas, Atlet Menembak Lampung Perkokoh Posisi 10 Besar Klasemen Sementara
Terjung Payung Tambah Pundi Emas PON XXI untuk Lampung

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 08:44 WIB

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana

Selasa, 19 November 2024 - 08:42 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 17 November 2024 - 19:40 WIB

IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’

Sabtu, 16 November 2024 - 21:18 WIB

IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 19:00 WIB

Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 13 November 2024 - 12:24 WIB

Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 13 November 2024 - 07:19 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka MTQ ke-51 Tingkat Provinsi, Dorong Penguatan Ukhuwah dan Kebersamaan Jelang Pilkada 2024

Berita Terbaru

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB

Tulang Bawang Barat

Jelang Pemilihan, Pendukung NoNa Makin Solid dan Optimis Menang

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:44 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Kamis, 21 November 2024

Rabu, 20 Nov 2024 - 21:30 WIB