Sempat Buang Barang Bukti, Kurir Sabu Asal Pringsewu Diamankan Polisi

Redaksi

Selasa, 17 Januari 2023 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satresnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung meringkus seorang terduga kurir sabu berinisial RAS (19) pada Senin (16/1/23) malam. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap.

Kasat Resnarkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, pemuda asal Pekon (desa) Sukoharjo, Adiluwih Pringsewu Lampung itu diringkus polisi saat melintas di jalan umum Pekon Enggalrejo Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu pada Senin (16/1) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Baca Juga  Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

“Ya benar, Senin malam kemarin, Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahguna narkotika Berinisial RAS,” jelas kasat Narkoba saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (17/1) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kasat, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada Polisi tentang maraknya peredaran narkotika yang dilakukan pelaku.

Baca Juga  Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

“Berbekal laporan itu, satnarkoba langsung menindaklanjutinya dengan membentuk tim yang kemudian melakukan penyelidikan dan berujung pada penangkapan pelaku,” terang Iptu Raymond.

Diungkapkannya, pelaku diamankan polisi sepulang membeli sabu dari daerah kabupaten pesawaran. Menurut pelaku barang haram tersebut akan diantarkan kepada salah seorang pemesan.

Saat akan diringkus, pelaku ketahuan membuang sebuah bungkusan ke jalan, setelah dilakukan pencarian oleh anggota di lapangan, berhasil ditemukan barang bukti narkotika.

Baca Juga  LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku berupa 1 paket sabu seberat 0.23 gram, 1 unit HP dan alat hisap sabu,” terangnya.

Lebih lanjut kasus tersebut masih terus didalami satresnarkoba Polres Pringsewu. Sementara itu dalam proses penyidikan pelaku akan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari
Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal
Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:55 WIB

Nasib Eks Pekerja BUMD Lampung, 3 Tahun Menanti Pesangon Meski Menang di Pengadilan

Senin, 8 Juni 2026 - 19:39 WIB

Jaga Identitas Daerah, Gubernur Lampung Komit Lestarikan Kebudayaan Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

Senin, 8 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Berita Terbaru