Sempat Buang Barang Bukti, Kurir Sabu Asal Pringsewu Diamankan Polisi

Redaksi

Selasa, 17 Januari 2023 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satresnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung meringkus seorang terduga kurir sabu berinisial RAS (19) pada Senin (16/1/23) malam. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap.

Kasat Resnarkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, pemuda asal Pekon (desa) Sukoharjo, Adiluwih Pringsewu Lampung itu diringkus polisi saat melintas di jalan umum Pekon Enggalrejo Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu pada Senin (16/1) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden

“Ya benar, Senin malam kemarin, Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahguna narkotika Berinisial RAS,” jelas kasat Narkoba saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (17/1) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kasat, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada Polisi tentang maraknya peredaran narkotika yang dilakukan pelaku.

Baca Juga  DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

“Berbekal laporan itu, satnarkoba langsung menindaklanjutinya dengan membentuk tim yang kemudian melakukan penyelidikan dan berujung pada penangkapan pelaku,” terang Iptu Raymond.

Diungkapkannya, pelaku diamankan polisi sepulang membeli sabu dari daerah kabupaten pesawaran. Menurut pelaku barang haram tersebut akan diantarkan kepada salah seorang pemesan.

Saat akan diringkus, pelaku ketahuan membuang sebuah bungkusan ke jalan, setelah dilakukan pencarian oleh anggota di lapangan, berhasil ditemukan barang bukti narkotika.

Baca Juga  Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku berupa 1 paket sabu seberat 0.23 gram, 1 unit HP dan alat hisap sabu,” terangnya.

Lebih lanjut kasus tersebut masih terus didalami satresnarkoba Polres Pringsewu. Sementara itu dalam proses penyidikan pelaku akan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian
Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar
Polisi Tangkap Penipu Modus Gadai Sawah di Bandar Lampung
Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo
Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu
Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:59 WIB

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:18 WIB

Pemkab Tubaba Targetkan Pendapatan Daerah Rp1,758 Triliun pada 2027

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:04 WIB

DPRD Tubaba Terima KUA-PPAS APBD 2027, Pendapatan Diproyeksi Rp1,75 Triliun

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:54 WIB

Sekda Tubaba Hadiri Ujian Promosi Doktor Sekda Tulang Bawang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:52 WIB

Ana Nadirsyah Pantau Layanan Tubaba Q Sehat di Lambu Kibang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:49 WIB

Ketua TP PKK Tubaba Tinjau Program TubabaQ Sehat

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:40 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Program Tubaba Q Sehat di Way Kenanga

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kejari Tubaba Lelang 12 Barang Rampasan Negara

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:59 WIB

Pringsewu

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:56 WIB