Selewengkan Dana Desa, Kepala Pekon di Pringsewu Ditangkap

Suryani

Senin, 23 Juni 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penyelewengan dana desa berinisial G, pada konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025), Foto: Reza/NK.

Tersangka penyelewengan dana desa berinisial G, pada konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025), Foto: Reza/NK.

Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial G, resmi ditahan Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pringsewu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) Tahun Anggaran 2023.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025), mengungkapkan G diduga telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan nilai mencapai hampir Rp500 juta.

“Tersangka G disangkakan telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi sejumlah hampir Rp500 juta,” kata Yunnus, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yunnus, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga dana desa dan berbagai anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

“Kami tidak bisa mentoleransi anggaran yang seharusnya dijaga dengan baik, tetapi justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Johannes menambahkan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp478.615.276. Dana tersebut semestinya digunakan untuk kegiatan pembangunan, namun tidak direalisasikan sesuai peruntukannya.

Baca Juga  Wakapolres Pringsewu Tinjau Produksi hingga Distribusi Program Makan Bergizi Gratis

“Selama proses penyelidikan, tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Hingga saat ini, barang bukti yang berhasil kami sita hanya senilai Rp10 juta,” jelas Johannes.

Terkait kemungkinan penyitaan aset milik tersangka, Johannes menyebut penyidik masih melakukan pendalaman. Ia juga tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka lain, mengingat penyidikan masih terus berkembang.

Lebih lanjut, Johannes menjelaskan dalam pengelolaan APBDes 2023, tersangka bertindak sepihak sebagai kuasa pengguna anggaran, tanpa melibatkan perangkat pekon seperti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dana desa yang telah dicairkan dikuasai langsung oleh tersangka tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang sah.

Baca Juga  Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

“Pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran dilakukan secara sepihak. Laporan pertanggungjawaban (SPJ) pun tidak didukung bukti-bukti sah, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Modus operandi yang digunakan antara lain mark-up anggaran dan pengadaan kegiatan fiktif. Beberapa program yang diduga diselewengkan mencakup penanganan stunting, pengadaan perlengkapan posyandu, perawatan kendaraan dinas, hingga sejumlah kegiatan fisik lainnya.

“Diketahui, tersangka G telah menjabat sebagai Kepala Pekon Sukoharjo III Barat sejak 2012 dan masih menjabat hingga kini. Selain terjerat kasus korupsi, ia juga tercatat pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon kepada sebuah koperasi dari PNM ULaMM senilai Rp40 juta, meski surat tersebut telah ditebus kembali,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:10 WIB

Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Senin, 12 Januari 2026 - 15:14 WIB

Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB