Selewengkan Dana Desa, Kepala Pekon di Pringsewu Ditangkap

Suryani

Senin, 23 Juni 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penyelewengan dana desa berinisial G, pada konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025), Foto: Reza/NK.

Tersangka penyelewengan dana desa berinisial G, pada konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025), Foto: Reza/NK.

Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial G, resmi ditahan Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pringsewu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) Tahun Anggaran 2023.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025), mengungkapkan G diduga telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan nilai mencapai hampir Rp500 juta.

“Tersangka G disangkakan telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi sejumlah hampir Rp500 juta,” kata Yunnus, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yunnus, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga dana desa dan berbagai anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

“Kami tidak bisa mentoleransi anggaran yang seharusnya dijaga dengan baik, tetapi justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Johannes menambahkan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp478.615.276. Dana tersebut semestinya digunakan untuk kegiatan pembangunan, namun tidak direalisasikan sesuai peruntukannya.

Baca Juga  Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

“Selama proses penyelidikan, tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Hingga saat ini, barang bukti yang berhasil kami sita hanya senilai Rp10 juta,” jelas Johannes.

Terkait kemungkinan penyitaan aset milik tersangka, Johannes menyebut penyidik masih melakukan pendalaman. Ia juga tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka lain, mengingat penyidikan masih terus berkembang.

Lebih lanjut, Johannes menjelaskan dalam pengelolaan APBDes 2023, tersangka bertindak sepihak sebagai kuasa pengguna anggaran, tanpa melibatkan perangkat pekon seperti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dana desa yang telah dicairkan dikuasai langsung oleh tersangka tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang sah.

Baca Juga  PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

“Pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran dilakukan secara sepihak. Laporan pertanggungjawaban (SPJ) pun tidak didukung bukti-bukti sah, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Modus operandi yang digunakan antara lain mark-up anggaran dan pengadaan kegiatan fiktif. Beberapa program yang diduga diselewengkan mencakup penanganan stunting, pengadaan perlengkapan posyandu, perawatan kendaraan dinas, hingga sejumlah kegiatan fisik lainnya.

“Diketahui, tersangka G telah menjabat sebagai Kepala Pekon Sukoharjo III Barat sejak 2012 dan masih menjabat hingga kini. Selain terjerat kasus korupsi, ia juga tercatat pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon kepada sebuah koperasi dari PNM ULaMM senilai Rp40 juta, meski surat tersebut telah ditebus kembali,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah
Upacara HUT ke-17, Pringsewu Teguhkan Komitmen Menuju Daerah Makmur
Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar
Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”
Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif
300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin
Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:39 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan BEM Unila, Tekankan Peran Mahasiswa

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB