Selamat! Eva-Deddy Calon Kada Bandarlampung Terpilih

Redaksi

Kamis, 28 Januari 2021 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, usai acara debat publik di Hotel Emersia, Jumat (4/12/2020) malam. Foto: Netizenku.com

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, usai acara debat publik di Hotel Emersia, Jumat (4/12/2020) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pasangan Calon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah menjadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Terpilih di Pilkada setempat.

Pada sidang pendahuluan perkara hasil pemilihan (PHP) Pilkada Bandarlampung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/1), Hakim MK Panel 2 Prof Aswanto, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Suhartoyo menghentikan Perkara Nomor: 25/PHP.KOT-XIX/2021.

Sengketa PHP Pilkada Bandarlampung 2020 dihentikan karena Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebagai Pemohon menarik permohonan pembatan Surat Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor: 766/HK.03.1-Kpt.1871/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung tertanggal 15 Desember 2020.

Baca Juga  Herman HN Ingin Pemimpin yang Baru Lebih Merakyat

Sidang pendahuluan disiarkan secara langsung lewat akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

\”Pertama, sebelum Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan. Khusus untuk Perkara 25 ada penarikan ya tanggal 8 Januari ya Pak,\” kata Yang Mulia Hakim MK.

\”Bagaimana kebenaran surat permohonan ini apakah penarikan ini benar dilakukan atau bagaimana?\” Lanjut Yang Mulia Hakim MK.

Ahmad Handoko dan Yopi Hendro selaku Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang hadir dalam persidangan membenarkan hal tersebut.

\”Terimakasih Yang Mulia. Adapun penarikan permohonan tersebut adalah benar Yang Mulia. Artinya Principle kami meminta supaya kami menarik permohonan di Mahkamah Konstitusi,\” ujar Handoko.

Paslon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo menjadi Pemohon dalam perkara Nomor: 25/PHP.KOT-XIX/2021.

Baca Juga  Eva-Deddy Bantah Manfaatkan Rapid Test Saksi Untuk Pemenangan

Perkara ini tercatat dalam Akta Register Pekara Konstitusi Nomor: 25/PAN.MK/ARPK/01/2021 tentang Pemberitahuan Buku Register Pekara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 dengan pihak Termohon KPU Kota Bandarlampung.

Dalam Surat Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor: 766/HK.03.1-Kpt.1871/KPU-Kot/XII/2020 KPU menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 sebagai berikut :

1. Paslon Nomor Urut 1; H Rycko Menoza SZP-Ir H Johan Sulaiman (92.428).

2. Paslon Nomor Urut 2; Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo (93.280).

3. Paslon Nomor Urut 3; Hj Eva Dwiana-Drs Deddy Amarullah(249.241).

Baca Juga  KPU dan Bawaslu Dorong Saksi Calon Rapid Test Covid-19

Anggota KPU Bandarlampung Divisi Teknis dan Humas, Fery Triatmojo, saat dihubungi Netizenku pada Kamis (28/1) sore di Bandarlampung mengatakan berdasarkan pengamatan dia, pada penutupan sidang, Majelis Hakim Panel 2 mengatakan sidang tidak dilanjutkan lagi.

\”Namun majelis tetap akan membuat ketetapan terkait dengan gugatan. Artinya sudah selesai tidak ada lagi gugatan dalam bentuk apapun. Termasuk sengketa hasil itu,\” ujar Fery.

Sebelumnya KPU Bandarlampung sebagai pihak Termohon telah mempersiapkan jawaban dan daftar bukti yang akan diserahkan pada 1-9 Februari.

\”Terkait dengan itu, KPU Provinsi juga menyampaikan itu tidak diperlukan lagi. Tidak relevan lagi jawaban dari pihak Termohon dan Terkait,\” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB