Selamat! Eva-Deddy Calon Kada Bandarlampung Terpilih

Redaksi

Kamis, 28 Januari 2021 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, usai acara debat publik di Hotel Emersia, Jumat (4/12/2020) malam. Foto: Netizenku.com

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, usai acara debat publik di Hotel Emersia, Jumat (4/12/2020) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pasangan Calon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah menjadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Terpilih di Pilkada setempat.

Pada sidang pendahuluan perkara hasil pemilihan (PHP) Pilkada Bandarlampung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/1), Hakim MK Panel 2 Prof Aswanto, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Suhartoyo menghentikan Perkara Nomor: 25/PHP.KOT-XIX/2021.

Sengketa PHP Pilkada Bandarlampung 2020 dihentikan karena Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebagai Pemohon menarik permohonan pembatan Surat Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor: 766/HK.03.1-Kpt.1871/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung tertanggal 15 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang pendahuluan disiarkan secara langsung lewat akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

\”Pertama, sebelum Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan. Khusus untuk Perkara 25 ada penarikan ya tanggal 8 Januari ya Pak,\” kata Yang Mulia Hakim MK.

\”Bagaimana kebenaran surat permohonan ini apakah penarikan ini benar dilakukan atau bagaimana?\” Lanjut Yang Mulia Hakim MK.

Ahmad Handoko dan Yopi Hendro selaku Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang hadir dalam persidangan membenarkan hal tersebut.

\”Terimakasih Yang Mulia. Adapun penarikan permohonan tersebut adalah benar Yang Mulia. Artinya Principle kami meminta supaya kami menarik permohonan di Mahkamah Konstitusi,\” ujar Handoko.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Paslon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo menjadi Pemohon dalam perkara Nomor: 25/PHP.KOT-XIX/2021.

Perkara ini tercatat dalam Akta Register Pekara Konstitusi Nomor: 25/PAN.MK/ARPK/01/2021 tentang Pemberitahuan Buku Register Pekara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 dengan pihak Termohon KPU Kota Bandarlampung.

Dalam Surat Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor: 766/HK.03.1-Kpt.1871/KPU-Kot/XII/2020 KPU menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 sebagai berikut :

1. Paslon Nomor Urut 1; H Rycko Menoza SZP-Ir H Johan Sulaiman (92.428).

2. Paslon Nomor Urut 2; Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo (93.280).

3. Paslon Nomor Urut 3; Hj Eva Dwiana-Drs Deddy Amarullah(249.241).

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Anggota KPU Bandarlampung Divisi Teknis dan Humas, Fery Triatmojo, saat dihubungi Netizenku pada Kamis (28/1) sore di Bandarlampung mengatakan berdasarkan pengamatan dia, pada penutupan sidang, Majelis Hakim Panel 2 mengatakan sidang tidak dilanjutkan lagi.

\”Namun majelis tetap akan membuat ketetapan terkait dengan gugatan. Artinya sudah selesai tidak ada lagi gugatan dalam bentuk apapun. Termasuk sengketa hasil itu,\” ujar Fery.

Sebelumnya KPU Bandarlampung sebagai pihak Termohon telah mempersiapkan jawaban dan daftar bukti yang akan diserahkan pada 1-9 Februari.

\”Terkait dengan itu, KPU Provinsi juga menyampaikan itu tidak diperlukan lagi. Tidak relevan lagi jawaban dari pihak Termohon dan Terkait,\” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB