Bandarlampung (Netizenku.com): Pasangan Calon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah menjadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Terpilih di Pilkada setempat.
Pada sidang pendahuluan perkara hasil pemilihan (PHP) Pilkada Bandarlampung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/1), Hakim MK Panel 2 Prof Aswanto, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Suhartoyo menghentikan Perkara Nomor: 25/PHP.KOT-XIX/2021.
Sengketa PHP Pilkada Bandarlampung 2020 dihentikan karena Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebagai Pemohon menarik permohonan pembatan Surat Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor: 766/HK.03.1-Kpt.1871/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung tertanggal 15 Desember 2020.
Sidang pendahuluan disiarkan secara langsung lewat akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
\”Pertama, sebelum Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan. Khusus untuk Perkara 25 ada penarikan ya tanggal 8 Januari ya Pak,\” kata Yang Mulia Hakim MK.
\”Bagaimana kebenaran surat permohonan ini apakah penarikan ini benar dilakukan atau bagaimana?\” Lanjut Yang Mulia Hakim MK.
Ahmad Handoko dan Yopi Hendro selaku Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang hadir dalam persidangan membenarkan hal tersebut.
\”Terimakasih Yang Mulia. Adapun penarikan permohonan tersebut adalah benar Yang Mulia. Artinya Principle kami meminta supaya kami menarik permohonan di Mahkamah Konstitusi,\” ujar Handoko.
Paslon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo menjadi Pemohon dalam perkara Nomor: 25/PHP.KOT-XIX/2021.
Perkara ini tercatat dalam Akta Register Pekara Konstitusi Nomor: 25/PAN.MK/ARPK/01/2021 tentang Pemberitahuan Buku Register Pekara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 dengan pihak Termohon KPU Kota Bandarlampung.
Dalam Surat Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor: 766/HK.03.1-Kpt.1871/KPU-Kot/XII/2020 KPU menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 sebagai berikut :
1. Paslon Nomor Urut 1; H Rycko Menoza SZP-Ir H Johan Sulaiman (92.428).
2. Paslon Nomor Urut 2; Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo (93.280).
3. Paslon Nomor Urut 3; Hj Eva Dwiana-Drs Deddy Amarullah(249.241).
Anggota KPU Bandarlampung Divisi Teknis dan Humas, Fery Triatmojo, saat dihubungi Netizenku pada Kamis (28/1) sore di Bandarlampung mengatakan berdasarkan pengamatan dia, pada penutupan sidang, Majelis Hakim Panel 2 mengatakan sidang tidak dilanjutkan lagi.
\”Namun majelis tetap akan membuat ketetapan terkait dengan gugatan. Artinya sudah selesai tidak ada lagi gugatan dalam bentuk apapun. Termasuk sengketa hasil itu,\” ujar Fery.
Sebelumnya KPU Bandarlampung sebagai pihak Termohon telah mempersiapkan jawaban dan daftar bukti yang akan diserahkan pada 1-9 Februari.
\”Terkait dengan itu, KPU Provinsi juga menyampaikan itu tidak diperlukan lagi. Tidak relevan lagi jawaban dari pihak Termohon dan Terkait,\” kata dia. (Josua)