Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menyiapkan anggaran sebesar Rp165.443.443 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah atau gaji ke-14 kepada 35 anggota DPRD setempat.
Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Sekretaris DPRD Tubaba, Rudi Riyansyah, didampingi Kepala Bagian Umum dan Keuangan Eliyana, mengatakan bahwa pemberian THR tahun ini kembali diberikan kepada pimpinan dan anggota dewan dengan besaran yang berbeda sesuai klasifikasi jabatan serta status keluarga.
“Tahun ini para anggota dewan kembali menerima THR. Besarannya dibedakan antara pimpinan, anggota, serta anggota yang belum menikah,” ujar Rudi di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pemberian THR atau gaji ke-14 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang telah diundangkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Dalam Pasal 9 ayat (9) disebutkan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi pimpinan serta anggota DPRD paling banyak sebesar akumulasi uang representasi atau gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak keuangan dan administratif DPRD.
Rudi merinci besaran THR yang diterima para anggota DPRD Tubaba. Ketua DPRD menerima sebesar Rp5.439.000, Wakil Ketua Rp4.351.200, anggota yang telah menikah Rp4.079.000, dan anggota yang belum menikah sebesar Rp3.858.750.
“Besaran THR tersebut diterima secara utuh oleh para anggota dewan karena pajaknya telah ditanggung oleh negara,” jelasnya.
Dari total anggaran Rp165.443.443 tersebut, terdiri atas uang representasi sebesar Rp55.860.000, tunjangan jabatan Rp80.997.000, tunjangan keluarga Rp6.715.800, dan tunjangan pajak Rp21.860.663.
Menurutnya, besaran THR tahun ini tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Perbedaannya hanya pada pajak penghasilan yang kini ditanggung oleh negara sehingga jumlah yang diterima anggota dewan tidak dipotong pajak.
“Saat ini sekretariat DPRD sedang mengajukan proses pencairan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tubaba. Penyalurannya dilakukan melalui sistem payroll langsung ke rekening masing-masing anggota dewan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika proses administrasi berjalan lancar, THR tersebut kemungkinan sudah dapat diterima oleh para anggota DPRD paling cepat pada Jumat (13/3/2026).(Arie)








