Sekda Terbitkan Edaran WFH

Redaksi

Minggu, 18 Juli 2021 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku): Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto menerbitkan surat edaran (SE) Nomor: 045.2/103/VII/Posko/2021tentang Kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH), dan tugas kedinasan dari kantor atau Work From Office (WFO).

SE tersebut diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator. Kemudian, pejabat pengawas dan pejabat fungsional, pejabat pelaksana, pegawai tidak tetap, pegawai honorer di lingkungan Pemprov Lampung.

SE itu menindaklanjuti Instruksi Gubernur Lampung No: 7/2021, tentang Perubahan Instruksi Gubernur Lampung No: 6/2021, tentang perpanjangan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahanu ntuk pengendalian penyebaran virus corona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Realisasi MBG di Lampung Baru 1 Juta Anak, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

Sekdaprov Fahrizal meminta perhatian Kepala Satuan Kerja dalam jajaran Pemprov Lampung, untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas kedinasan di lingkungan satuan kerja masing-masing guna menghindari terjadinya transmisi atau penularan Covid-19.

“Diantara para karyawan dengan mengoptimalkan Tim Crisis Center dalam penanganan Covid-19 di satuan kerja masing-masing,” ujar Fahrizal melalui SE yang diterbitkan pada 9 Juli 2021.

Semua satuan kerja, menurutnya bisa melaksanakan tugas secara “100% staf WFH kecuali satuan kerja yang termasuk kategori sektor esensial dan sektor kritikal.

Satuan kerja dalam jajaran Pemprov yang termasuk kategori sektor esensial diberlakukan maksimal 25% staf WFO yaitu: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) , Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk bagian pelayanan di UPTD jika diperlukan dapat 50% WFO, “ ujarnya.

Baca Juga  TRIGA Lampung Kepung Kejaksaan Agung–KPK, Bongkar Dugaan Oligarki Gula, Pajak, dan Politik Uang

Sedankan, satuan kerja dalam jajaran Pemprov yang termasuk kategori sektor kritikal diberlakukan maksimal 25% staf WFO untuk melaksanakan tugas administrasi perkantoran, yaitu: Dinas Kesehatan Provinsi Lampung (Dinkes), Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Lampung, Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Laboratorium Penunjang lainnya untuk bagian pelayanan 100% staf WFO).

“Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi (Polpp) Lampung untuk tugas pelayanan dan penertiban di lapangan dapat menugaskan 100% staf yang membidangi Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung, Dinas Sosial Provinsi Lampung untuk tugas pelayanan di panti sosial 50% staf WFO, ” paparnya.

Baca Juga  Satgas MBG Lampung Klaim Pembentukan SPPG Lampaui Target, Fokus Kualitas di 2026

Fahrizal juga berpesan dalam masa PPKM Mikro Darurat agar semua Kepala Perangkat Daerah mengupayakan tugas administrasi pemerintahan dan pelayanan publik tidak ada yang terhambat atau terbengkalai. Khusus staf yang berkerja dari rumah (WFH) agar dikendalikan tetap bekerja dari rumah dan dilakukan pembagian kerja secara merata.

“Efektifnya pelaksanaan tugas, agar Kepala Perangkat Daerah mendorong staf yang WFH dapat menggunakan teknologi informasi untuk melakukan teleconference atau virtual meeting guna mudahnya koordinasi dan pemantauan progres pekerjaan,” pungkasnya melalui SE tersebut.(red)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perbaiki Lampu Jalan untuk Kelancaran Mudik
DPRD Lampung Dukung Pengungkapan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Randis untuk Mudik dan Pengendalian Gratifikasi
Munir Gelar Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim di Lampung Tengah
Kwarda Lampung Buka Puasa Bersama 50 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial
DPRD Lampung Minta Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan Diusut
Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan
Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB

Lampung Selatan

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:05 WIB