Bandarlampung (Netizenku.com): Hasil koordinasi KPU 8 Kabupaten/Kota se-Lampung yang menggelar Pilkada Serentak Tahun 2020 bersama Dinas Kesehatan Provinsi disepakati pemeriksaan PCR Covid-19 dilaksanakan secara mandiri di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) sebagai satu-satunya rumah sakit tipe A.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan bakal calon kepala daerah (balon kada) membawa surat pengantar dari partai politik pengusung, sementara untuk balon jalur perseorangan membawa surat pernyataan yang bersangkutan.
\”Dari Sabtu lalu, RSUDAM sudah mempersiapkan pemeriksaan PCR Covid-19 dan hari ini semua balon kada bisa melakukan pemeriksaan PCR,\” kata Erwan di Bandarlampung, Senin (31/8).
Pemeriksaan PCR Covid-19 dilakukan sebelum masa pendaftaran balon kada pada 4-6 September.
\”Jika seandainya ditemukan balon kada yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka pada saat pendaftaran balon kada yang dimaksud tidak perlu hadir di KPU, cukup diwakili oleh paslon yang sehat atau partai politik pengusung dengan menyertakan surat keterangan rumah sakit,\” ujarnya.
Pada saat hasil pemeriksaan terkonfirmasi positif, lanjut dia, harus dilakukan isolasi, sehingga pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan setelah balon kada dinyatakan negatif Covid-19.
\”Ini artinya akan berakibat, pertama melampaui masa pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan paling lambat 11 September tapi ini dikecualikan bagi yang positif.\”
Jika melampaui masa penetapan calon kada pada 23 September, maka calon yang dinyatakan positif tidak ikut ditetapkan tetapi ditunda. Hanya calon yang sudah memenuhi hasil pemeriksaan jasmani dan rohani yang akan ditetapkan.
\”Calon yang bersangkutan akan diundi dengan nomor urut yang belum ditetapkan. Kalau cuma satu saja yang dinyatakan positif, maka sisa satu nomor urut akan ditetapkan jadi nomor urut paslon,\” katanya.
Hal ini berdampak pada berkurangnya masa kampanye balon kada yang seyogianya dilaksanakan sejak 26 September-5 Desember.
\”Mudah-mudahan bakal calon ini hasil PCR Covid-19 nya negatif semua,\” tutup Erwan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, mengatakan pihaknya tidak menerima hasil tes usap Covid-19 dari tempat lain.
\”Sudah disetujui Pak Gubernur, pasangan calon boleh melakukan swab mandiri di RSUDAM sejak dua hari lalu,\” kata Reihana yang juga Plt Direktur Utama RSUDAM.
Namun hingga hari ini, menurut dia, belum ada satu pun balon kada yang melakukan pemeriksaan PCR Covid-19.
\”Sampai hari ini belum ada calon yang datang, mudah-mudahan mulai hari ini ada. Pemeriksaan itu kerjanya 6 jam, mungkin hari ini diperiksa, besok sudah bisa disampaikan hasilnya,\” ujarnya.
RSUDAM akan mengeluarkan surat keterangan hasil swab setiap paslon dan bisa dibawa pada pendaftaran di KPU pada 4-6 September. (Josua)