Liwa (Netizenku.com): Jajaran Satnarkoba Polres Lampung Barat, berhasil menangkap dua pelaku penyalahguna narkotika jenis ecstasy di pekon Bandar Baru, kecamatan Sukau, kabupaten Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, melalui Kasat Narkoba, Iptu Junaidi menerangkan, kedua pelaku yang di tangkap, Nopal Juanda (30) warga pekon Balam, kecamatan Pesisir Utara, kabupaten Pesisir Barat, serta Bahran (34) warga Desa Sukajaya, kecamatan Warkuk Ranau Selatan, kabupaten Oku Selatan, provinsi Sumatera Selatan.
\”Penangkapan terhadap kedua tersangka, Rabu (20/11) Pukul 07.30 WIB, berkat dukungan masyarakat perang terhadap penyalahgunaan narkoba, dengan memberikan informasi bahwa kedua pelaku sering membeli narkoba jenis ecstasy di wilayah OKU Selatan Sumsel,\” jelas Junaidi, Kamis (21/11).
Berdasarkan informasi dari warga tersebut kata Junaidi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan apa yang diinformasikan
masyarakat ternyata benar, karena saat diamankan di perbatasan Lampung Barat dengan Sumatera Selatan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ecstasy.
\”Kami berterimakasih atas dukungan masyarakat terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba, karena berdasarkan informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan dua tersangka yang saat ini sudah diamankan di Mapolres guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,\” tandas Junaidi. (Iwan)