Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung melarang kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian di tengah pandemi Covid-19.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19 setempat melarang masyarakat menggelar resepsi atau pesta pernikahan mulai 25 Januari 2021 mendatang.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi bersama Forkopimda Lampung dan 15 kepala daerah se-Provinsi Lampung pada Senin (18/1) lalu di Gedung Pusiban Pemerintah Provinsi.
\”Kami informasikan kepada seluruh warga Bandarlampung, untuk beberapa kegiatan seperti halnya resepsi pernikahan maupun kegiatan resepsi lainnya yang mengumpulkan massa tidak boleh dilaksanakan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi, mewakili Wali Kota Herman HN, Kamis (21/1).
Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandarlampung yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Meski tindakan tegas diberlakukan, resepsi pernikahan masih dapat dilaksanakan secara terbatas.
“Adapun kegiatan yang dapat dilaksanakan hanya berupa akad nikah saja. Yang dihadiri maksimal 50 orang dan itu juga tidak boleh ada organ tunggal ataupun sejenisnya,” ujar Nurizky.
Kebijakan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Ini sampai dengan ketentuan lebih lanjut yang nantinya akan kita sampaikan lagi. Artinya surat izin dari gugus tugas terkait pelaksanaan resepsi pernikahan kita setop,” kata dia. (Josua)