Satgas Covid-19 Bandarlampung Setop Izin Keramaian

Redaksi

Kamis, 21 Januari 2021 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, saat ditemui di Kantor BPBD setempat, Rabu (12/8). Foto: Netizenku.com

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, saat ditemui di Kantor BPBD setempat, Rabu (12/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung melarang kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian di tengah pandemi Covid-19.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19 setempat  melarang masyarakat menggelar resepsi atau pesta pernikahan mulai 25 Januari 2021 mendatang.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi bersama Forkopimda Lampung dan 15 kepala daerah se-Provinsi Lampung pada Senin (18/1) lalu di Gedung Pusiban Pemerintah Provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kami informasikan kepada seluruh warga Bandarlampung, untuk beberapa kegiatan seperti halnya resepsi pernikahan maupun kegiatan resepsi lainnya yang mengumpulkan massa tidak boleh dilaksanakan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi, mewakili Wali Kota Herman HN, Kamis (21/1).

Baca Juga  Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandarlampung yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Meski tindakan tegas diberlakukan, resepsi pernikahan masih dapat dilaksanakan secara terbatas.

“Adapun kegiatan yang dapat dilaksanakan hanya berupa akad nikah saja. Yang dihadiri maksimal 50 orang dan itu juga tidak boleh ada organ tunggal ataupun sejenisnya,” ujar Nurizky.

Baca Juga  Pemkot Benahi Halte dan JPO, Pengelola Diminta Bergerak

Kebijakan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Ini sampai dengan ketentuan lebih lanjut yang nantinya akan kita sampaikan lagi. Artinya surat izin dari gugus tugas terkait pelaksanaan resepsi pernikahan kita setop,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB