Satgas Covid-19 Bandarlampung Setop Izin Keramaian

Redaksi

Kamis, 21 Januari 2021 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, saat ditemui di Kantor BPBD setempat, Rabu (12/8). Foto: Netizenku.com

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, saat ditemui di Kantor BPBD setempat, Rabu (12/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung melarang kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian di tengah pandemi Covid-19.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19 setempat  melarang masyarakat menggelar resepsi atau pesta pernikahan mulai 25 Januari 2021 mendatang.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi bersama Forkopimda Lampung dan 15 kepala daerah se-Provinsi Lampung pada Senin (18/1) lalu di Gedung Pusiban Pemerintah Provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kami informasikan kepada seluruh warga Bandarlampung, untuk beberapa kegiatan seperti halnya resepsi pernikahan maupun kegiatan resepsi lainnya yang mengumpulkan massa tidak boleh dilaksanakan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi, mewakili Wali Kota Herman HN, Kamis (21/1).

Baca Juga  Disdag Bandar Lampung Pantau Harga Pangan Stabil

Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandarlampung yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Meski tindakan tegas diberlakukan, resepsi pernikahan masih dapat dilaksanakan secara terbatas.

“Adapun kegiatan yang dapat dilaksanakan hanya berupa akad nikah saja. Yang dihadiri maksimal 50 orang dan itu juga tidak boleh ada organ tunggal ataupun sejenisnya,” ujar Nurizky.

Baca Juga  GKPI Bandar Lampung Gelar Pesta Gotilon, Hidupkan Semangat Marsiadapari

Kebijakan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Ini sampai dengan ketentuan lebih lanjut yang nantinya akan kita sampaikan lagi. Artinya surat izin dari gugus tugas terkait pelaksanaan resepsi pernikahan kita setop,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB