Satgas Covid-19 Bandarlampung Setop Izin Keramaian

Redaksi

Kamis, 21 Januari 2021 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, saat ditemui di Kantor BPBD setempat, Rabu (12/8). Foto: Netizenku.com

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, saat ditemui di Kantor BPBD setempat, Rabu (12/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung melarang kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian di tengah pandemi Covid-19.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19 setempat  melarang masyarakat menggelar resepsi atau pesta pernikahan mulai 25 Januari 2021 mendatang.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi bersama Forkopimda Lampung dan 15 kepala daerah se-Provinsi Lampung pada Senin (18/1) lalu di Gedung Pusiban Pemerintah Provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kami informasikan kepada seluruh warga Bandarlampung, untuk beberapa kegiatan seperti halnya resepsi pernikahan maupun kegiatan resepsi lainnya yang mengumpulkan massa tidak boleh dilaksanakan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi, mewakili Wali Kota Herman HN, Kamis (21/1).

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandarlampung yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Meski tindakan tegas diberlakukan, resepsi pernikahan masih dapat dilaksanakan secara terbatas.

“Adapun kegiatan yang dapat dilaksanakan hanya berupa akad nikah saja. Yang dihadiri maksimal 50 orang dan itu juga tidak boleh ada organ tunggal ataupun sejenisnya,” ujar Nurizky.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Kebijakan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Ini sampai dengan ketentuan lebih lanjut yang nantinya akan kita sampaikan lagi. Artinya surat izin dari gugus tugas terkait pelaksanaan resepsi pernikahan kita setop,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:00 WIB

Gubernur Lampung Siapkan Sistem Manajemen Talenta ASN Berbasis Kompetensi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:54 WIB

Gubernur Lampung Dorong ASN Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:28 WIB

Sekber MBG Lampung Apresiasi Sorotan Wagub Jihan Terhadap SPPG Tak Berkomitmen Moral

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:36 WIB

Aliansi Jurnalis Independen Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:49 WIB

Pemprov Lampung Kunci Anggaran BPJS Kesehatan Rp125 Miliar di 2026, Jamin Warga Tak Putus Berobat

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:49 WIB

Konsolidasi di Anak Ratu Aji, Golkar Lampung Tengah Targetkan Menang Pemilu

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gubernur Lampung Ajak Kemenkeu Orkestrasi Hilirisasi dan Ekonomi Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:38 WIB

Komitmen Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:48 WIB