Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Rubiono, calon anggota legislatif (caleg) Partai PDI-Perjuangan daerah pemilihan 3, membantah melakukan pembagian beras bansos disertai stiker dan kalender sosialisasi bergambar dirinya.
Bantahan tersebut menyusul atas adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukannya atas laporan Ari Gunawan Tantaka caleg Partai Demokrat Dapil 3 ke Bawaslu Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) pada 2 November 2018 lalu, yang didampingi beberapa saksi diantaranya Ahmad Ainul Fuad, Stevanus, keduanya merupakan Warga Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung.
\”Saya tidak mengetahui dari manakah asal beras yang telah diterima oleh salah satu masyarakat Tiyuh Tunas Jaya RT 016 Kecamatan Gunung Agung sehingga saya menjadi terlapor atas dugaan pelanggaran pemilu,\” kata Rubiono kepada netizenku.com, Kamis malam (8/11).
Pernyataan Rubiono tersebut juga telah disampaikannya kepada Gabungan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) di hadiri Kanit PPA Polres Tulang Bawang dan perwakilan Kejaksaan Negeri Menggala, serta komisioner Bawalu Tubaba sekitar pukul 14.45 Wib Kamis (8/11), di Kantor Bawaslu di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
\”Kalau masalah beras satu kantong plastik itu saya tidak tau beras itu darimana, tapi kalau stiker dan kalender yang dibawa dalam laporan salah satu caleg itu memang betul punya saya, itu sebagai bahan sosialisasi untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Tubaba,\” terangnya.
Rubiono mengaku, pihaknya tidak mengetahui sama sekali kronologi adanya stiker dan kalender bersamaan dengan beras tersebut. Bahkan itu bukanlah inisiatif ataupun suruhannya. \”Saya tanya tim saya, mereka juga tidak membagikan beras bantuan itu,\” terangnya.
Setelah memenuhi undangan Gakumdu dan Bawaslu Tubaba, pihaknya menganggap hal ini sudah selesai dan hasilnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. \”Niat pelapor saya tidak tahu. Tapi yang jelas saya tetap akan fokus atas pencalonan saya agar kiranya bisa sukses, keinginan masyarakat dapat tercapai dan aspirasi masyarakat dapat tersalurkan, dan Saya akan jadi wakil rakyat yang amanah,\” pungkasnya.
Sementara Sumani, yang juga terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Rubiono, dalam klarifikasi yang disampaikanya ke Bawaslu Tubaba sekitar pukul 16.00 Wib mengatakan, pihaknya diperintah oleh Kepalo Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung untuk mengambil bantuan beras di balai tiyuh setempat. Namun, pihaknya mengaku lupa tanggal dan bulan pengambilannya hanya saja dilakukannya di malam hari.
\”Jumlah bantuan beras yang saya ambil di Balai Tiyuh Tunas Jaya sebanyak 22 karung dengan berat masing-masing 10 Kg untuk dibagikan kepada 45 Kepala Keluarga di Tiyuh Tunas Jaya RT 016. Saya membagikan bantuan beras kepada setiap kepala keluarga sebanyak 1 kantong plastik,\” singkatnya.
Pernyataan Sumani tersebut dibenarkan oleh A Yani n Kepalo Tiyuh Tunas Jaya Kecamatan Gunung Agung dalam klarifikasinya yang disampaikan ke Bawaslu Tubaba sekitar pukul 17.50 Wib di Kantor Bawaslu setempat. Menurut Yani, bahwa barang bukti berupa beras yang disita oleh Bawaslu Tubaba merupakan bantuan dari bulog (Beras Rastra). Namun, pada saat beras dibagikan kepada ketua RT se-Tiyuh Tunas Jaya tidak berbarengan dengan pembagian kalender dan stiker bergambar caleg DPRD Tubaba dari PDIP dapil 3 atas nama Rubiono.
\”Saya malah mengetahui adanya pembagian beras disertai kalender dan stiker bergambar caleg DPRD Tubaba dari PDIP dapil 3 atas nama Rubiono di Tiyuh Tunas Jaya RT 016 dari Lanwascam Gunung Agung atas nama Eko,\” ulasnya. (arie)