Tulangbawang (Netizenku.com): Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Tulangbawang, Rozali dengan tegas menantang Direktur CV Iqbal Mandiri, Hendri untuk membuktikan tuduhan indikasi kongkalikong dalam proses tender paket peningkatan jalan di kampung Bandar Rejo kecamatan Gedung Meneng senilai Rp750 juta yang saat ini diketahui sedang dalam proses penyelidikan akibat dari laporan Cv Iqbal Mandiri.
Rozali juga menegaskan siap menanggung konsekuensi dari pekerjaannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut apabila nanti dirinya dinilai salah dalam menentukan pemenang tender.
\”Saya siap dijerat hukum jika terbukti saya bersalah dan benar CV Iqbal Mandiri menjadi pemenang namun bukan berarti harus tanda tangan kontrak, karena semua ada prosesnya,\” ucapnya saat keluar dari kantor Inspektorat Tulangbawang usai menjalani pemeriksaan di Inspektorat Tulangbawang, Senin (21/10).
Rozali menerangkan, dalam sebuah proses tender walaupun dinyatakan sebagai pemenang masih ada tahapan penyesuaian harga sesuai dengan aturan. Sedangkan, sewaktu penyesuaian harga yang melakukan hanya CV BUJ sementara, CV Iqbal tidak melakukan penawaran ulang sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
\”Jadi otomatis Cv Bintang Usaha Jaya yang menang dan berhak atas paket tersebut karena CV Iqbal Mandiri itu tidak ikut ulang dan kalau CV Iqbal Mandiri bilang ikut itu bohong tidak benar,\” terangnya.
Rozali mengtakan, sejak dimulainya proses tender elektronik yang melibatkan BPBJ sampai penetapan pemenang semua prosedur telah dilalui oleh Pokja.
\”Semua paket ditenderkan secara elektronik, dalam menentukan pemenang tim pokja melihat penawaran harga dan kelengkapan administrasi perusahaan jadi tidak mungkin pokja mau macam-macm, inikan elektronik semua orang bisa mengakses langsung melalui LPSE jadi mana ada saya sudah siapkan pengantinnya,\” paparnya.
Saat Disinggung alasan Operator mengirimkan pesan email penetapan pemenang dengan nomor ID 9195121 atas paket peningkatan jalan di kampung Bandar Rejo kecamatan Gedung Meneng senilai Rp750 juta kepada CV Iqbal Mandiri Rozali berkilah hal tersebut bisa saja terjadi pada setiap proses tender.
\”Memang benar, tetapi mungkin operatornya lalai, tapi saya tetap tanggung jawab apalagi akunnya milik saya, yang jelas saya tidak mungkin lari dari persoalan, jika saya salah siap menerima semua sanksi dan saat ini kami masih diperiksa inspektorat tunggu saja hasil pemeriksaan dan kalau memang berani Direktur CV Iqbal Mandiri buktikan jangan asal bicara, tetapi tunjukan hasilnya kepada publik itu baru luar biasa dan hebat tidak hanya sekedar fitnah seperti ini,\” ujarnya seraya pergi.
Direktur CV Iqbal Mandiri, Hendri melaporkan Pokja Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) ke aparat hukum Pemkab Tulangbawang lantaran diduga kuat telah melakukan penipuan sekaligus melanggar aturan hukum terkait proses lelang proyek program pembangunan ruas jalan di Kampung Bandar Rejo Kecamatan Gedung Meneng Tulangbawang senilai Rp750 juta, Selasa (15/10). (Armadan)