Walhi Lampung mencatat beberapa landasan dan dasar dalam proses revisi Perda RZWP3K yang selalu berubah-ubah yakni:
I. Versi DPRD Provinsi Lampung Konsultasi Publik Revisi RZWP3K,15 September 2020;
1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia No: 309/Deputi1/Maritim/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Penerapan Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok.
2. SK MenKP Nomor 49/Kepmen-Kp/2019 Tentang Kawasan Konservasi Perairan. Teluk Kiluan dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Lampung yang ditandatangani pada 17 Oktober 2019 tentang Kawasan konsevasi Teluk Kiluan.
3. Surat dari Bupati Pesawaran Nomor: 050/0675/V.01/2020 tanggal 7 Februari 2020 perihal usulan kawasan strategis kabupaten agar kawasan strategis pariwisata pesisir dan bahari Teluk Pandan serta pulau-pulau kecil dapat dimasukkan ke dalam RZWP3K Provinsi Lampung
4. Surat dari Bupati Tanggamus Nomor: 550/224/27/2020 tanggal 5 Februari 2020 perihal Usulan Kawasan Strategis Kabupaten untuk pengembangan Pelabuhan Cukuh Balak, Pelabuhan Pematang Sawa dan Pelabuhan Kelumbayan dapat dimasukkan dalam R2WP3K Provinsi Lampung.
II. Versi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, 17 November 2020;
1. TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok
2. Belum Terakomodir PP 68/2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara.
3. Perencanaan KEK Teluk Pandan, Pesawaran.
4. Perencanaan KEK Bakauheni Harbour City.
III. Versi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Konsultasi Publik Kajian Awal Peninjauan Kembali, 15 Desember 2020; TSS Selat Sunda, KS Kabupaten Tanggamus, Rencana TUKS Tanggamus, Bakauheni Harbour City.
IV. Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis, 23 Desember 2020;
1. Survei seismik 3D Pengembangan Eksplorasi Minyak di Perairan Pesisir Lampung Timur oleh SKK Migas PHE-OSES.
2. PP No 68/2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara.
3. TSS Selat Sunda.
4. Perencanaan KEK Bakauheni Harbour City. (Josua)
Halaman : 1 2