Revisi Perda RZWP3K Lampung Dibatalkan

Redaksi

Selasa, 26 Oktober 2021 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Walhi Lampung melaporkan PT Dataran Bahuga Permai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan tindak pidana lingkungan, Jumat (23/10). Foto: Netizenku.com

Direktur Eksekutif Walhi Lampung melaporkan PT Dataran Bahuga Permai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan tindak pidana lingkungan, Jumat (23/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin, 25 Oktober 2021 membatalkan usul komisi III DPRD Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, RZWP3K, Provinsi Lampung Tahun 2018 – 2038.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menyatakan bahwa pembatalan Revisi Perda RZWP3K Lampung yang sarat kepentingan tersebut ialah merupakan hal yang benar harus dilakukan karena ada beberapa hal yang menjadi dasar Walhi Lampung menolak revisi perda tersebut.

Baca Juga  Pemprov Lampung Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia, UMKM Ikut Terdongkrak

“Selain itu juga pembatalan Revisi Perda RZWP3K Provinsi Lampung menandakan bahwa tidak ada hal yang urgensi serta semangat keberpihakan kepada lingkungan hidup dan masyarakat pesisir sehingga perda tersebut harus dilakukan revisi sebelum waktunya,” kata Irfan dalam siaran persnya, Selasa (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses revisi Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K tersebut, Walhi mencatat beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam proses revisi.

Baca Juga  Banggar DPRD-TAPD Lampung Sepakati Perubahan APBD 2026, SiLPA Naik Rp94,3 Miliar

Di antaranya; revisi perda tersebut tidak didahului dengan pelaksanaan peninjauan kembali serta tidak didahului dengan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), revisi Perda RZWP3K yang dilakukan cacat administrasi karena direvisi dalam jangka waktu kurang dari 5 tahun dan tanpa adanya landasan-landasan atau alasan yang mendasar yang memungkin untuk dilakukan perubahan.

Baca Juga  Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

“Kemudian landasan atau dasar-dasar kebijakan dalam revisi perda tersebut selalu berubah-ubah dalam setiap pertemuan pembahasan revisi Perda RZWP3K,” ujar dia.

Berita Terkait

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat
Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB