Revisi Perda RZWP3K Lampung Dibatalkan

Redaksi

Selasa, 26 Oktober 2021 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Walhi Lampung melaporkan PT Dataran Bahuga Permai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan tindak pidana lingkungan, Jumat (23/10). Foto: Netizenku.com

Direktur Eksekutif Walhi Lampung melaporkan PT Dataran Bahuga Permai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan tindak pidana lingkungan, Jumat (23/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin, 25 Oktober 2021 membatalkan usul komisi III DPRD Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, RZWP3K, Provinsi Lampung Tahun 2018 – 2038.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menyatakan bahwa pembatalan Revisi Perda RZWP3K Lampung yang sarat kepentingan tersebut ialah merupakan hal yang benar harus dilakukan karena ada beberapa hal yang menjadi dasar Walhi Lampung menolak revisi perda tersebut.

Baca Juga  DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban

“Selain itu juga pembatalan Revisi Perda RZWP3K Provinsi Lampung menandakan bahwa tidak ada hal yang urgensi serta semangat keberpihakan kepada lingkungan hidup dan masyarakat pesisir sehingga perda tersebut harus dilakukan revisi sebelum waktunya,” kata Irfan dalam siaran persnya, Selasa (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses revisi Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K tersebut, Walhi mencatat beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam proses revisi.

Baca Juga  Sikap Tegas Kapolda Lampung Terhadap Begal Didukung DPRD Lampung, Dinilai Beri Efek Jera

Di antaranya; revisi perda tersebut tidak didahului dengan pelaksanaan peninjauan kembali serta tidak didahului dengan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), revisi Perda RZWP3K yang dilakukan cacat administrasi karena direvisi dalam jangka waktu kurang dari 5 tahun dan tanpa adanya landasan-landasan atau alasan yang mendasar yang memungkin untuk dilakukan perubahan.

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung Sambut Kepemimpinan Baru BGN

“Kemudian landasan atau dasar-dasar kebijakan dalam revisi perda tersebut selalu berubah-ubah dalam setiap pertemuan pembahasan revisi Perda RZWP3K,” ujar dia.

Berita Terkait

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat
Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN
Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026
Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital
Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan
DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger
Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:14 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:08 WIB