Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Leni Marlina

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Setelah sebelumnya menetapkan ASP Direktur PT FBA sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi pengadaan barang dan jasa interior dan eksterior ruko Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus, pada Rabu 13 November 2024 lalu.

Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali metetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi dalam persoalan yang sama.

Menurut Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin mengatakan, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-13/L8.19/F4.2/11/2824 Tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka berinisial FD mantan direktur utama PT. BPRS, kemudian surat nomor:TAP-10/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka berinisial S juga mantan direktur PT. BPRS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pengembangan penyidikan, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta dokumen-dokumen terkait tindak pidana dimaksud, akhirnya tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan FD dan S sebagai tersangka,” kata Kajari didampingi Kasipidsus Fathurrohman Hakim dan Kasi Intel Apriyono dalam konferensi pers yang dilakukan di depan Aula Kejari Tanggamus, Kamis 21 November 2024.

Adapun modus operandi kedua tersangka lanjut Kajari, FD dan S sengaja membuat seolah-olah pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Interior dan eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan.

Baca Juga  Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

“Namun faktanya para tersangka ini, secara sadar mengakali aturan yang berlaku dengan sengaja memecah paket pekerjaan menjadi 10 (sepuluh) paket pekerjaan, padahal pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan dengan 1 (paket) pekerjaan. Hal ini dibuat oleh para tersangka untuk menghindari lelang,” terang Kajari.

Bukan itu saja sambung Kajari, pekerjaan yang terpasang ditemukan kekurangan volume, sehingga apa yang tertuang didalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat ketidaksesuaian dengan fakta yang terpasang di ruko Kantor PT BPR Syariah Kabupaten Tanggamus.

“Namun meski begitu, pembayaran nya tetap dibayar penuh kepada rekanan yakni PT. Flea Briliant Agung, dimana direkturnya inisial ASP sudah terlebih dahulu kami tahan,” beber Adi Fakhruddin.

Kajari menjelaskan anggaran yang diperuntukan pada pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021 dan 2022 ini, senilai Rp.1,9 miliar, sumber anggaran dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT BPRS.

Baca Juga  Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

“Akibat adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut terjadi Kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp. 513.832.749,” tandasnya.

Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun. (Rapik)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB