Ombudsman Vonis Pelayanan Publik Lampung Kualitas Sedang

Ilwadi Perkasa

Selasa, 12 November 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman Lampung

Ombudsman Lampung

Bandarlampung (Netizenku.com): Ombudsman RI meliris penilai terbarunya terkait kualitas pelayanan pubrik pemerintah. Dalam rilisnya, Ombudsman menempatkan Provinsi Lampung di peringkat ke-28 dalam hal pelayanan publik tingkat provinsi tahun 2023.

Dengan peringkat ke-28 itu Lampung masuk dalam kategori “Kualitas Sedang” atau masuk dalam zona kuning dengan skor 65,58.

Hasil ini mengindikasikan masih adanya tantangan besar dalam mencapai standar pelayanan publik yang optimal.

Baca Juga  30 Tahun Kudatuli, Lesty Ingatkan Kader Muda PDI Perjuangan Tak Lupakan Sejarah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penilaian itu didasari laporan masyarakat yang diterima Ombudsman dimana menunjukkan bahwa sektor pendidikan menjadi substansi pengaduan terbanyak, diikuti oleh sektor infrastruktur dan agraria. Hal ini memperlihatkan kebutuhan mendesak untuk perbaikan di sektor-sektor utama yang sangat penting bagi masyarakat Lampung.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rokhman Yusuf, mengatakan isu pelayanan publik kerap menjadi perhatian dalam kampanye para calon kepala daerah.

Baca Juga  Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

“Kami akan berinteraksi lebih intens dengan para calon, siapa pun yang nantinya terpilih. Kami ingin mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah dalam memperbaiki pelayanan publik di Lampung, dan ini bukan tugas yang ringan,” ujar Nur Rokhman.

Ia menekankan pentingnya reformasi birokrasi yang terencana, dengan roadmap pelayanan publik yang diperbarui setiap lima tahun. Fokus utamanya adalah menghapus praktik KKN dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.

Baca Juga  Mukhlis Basri Dukung Trans Sumatra Railways, Nilai Perkuat Konektivitas dan Dongkrak Ekonomi Lampung

Nur Rokhman menegaskan bahwa peringkat Lampung ini harus menjadi dorongan untuk memperbaiki pelayanan publik. “Kualitas pelayanan publik di Lampung perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat merasakan layanan yang lebih responsif dan berkualitas. Kami berharap Pemprov Lampung dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk memperbaiki situasi ini,” tegasnya.(iwa)

Berita Terkait

Mikdar Ilyas Minta Bulog dan Dinas Terkait Bergerak Cepat Kendalikan Harga Beras
Garinca Soroti 540,78 Hektare Aset Pemprov Bermasalah
Lampung Mulai Operasi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla
Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan
Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu
Ketua PP PMKRI Temui Massa Pati Melawan Jelang Aksi 27 Agustus
Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terbaru

Lampung

Garinca Soroti 540,78 Hektare Aset Pemprov Bermasalah

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:51 WIB

Lampung

Lampung Mulai Operasi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:40 WIB

Lainnya

Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:33 WIB