Residivis Coba Curi Mobil Pick-Up di Gadingrejo

Reza

Sabtu, 20 September 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial S (33), warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, babak belur setelah dipergoki warga saat mencoba mencuri mobil pick-up di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat dini hari (19/9/2025). Beruntung nyawanya terselamatkan setelah polisi datang dan mengevakuasinya dari amukan massa.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, aksi percobaan pencurian terjadi sekitar pukul 02.50 WIB. Pelaku diduga hendak membawa kabur mobil Suzuki Futura bernomor polisi BE 8847 AML milik Krisna (22) yang diparkir di teras rumah.

Baca Juga  Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Aksi itu terungkap setelah korban dan istrinya terbangun karena mendengar suara mencurigakan. Saat dicek, mereka melihat seorang pria berada di dalam mobil, sementara rekannya menunggu di atas sepeda motor di pinggir jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahu mobilnya akan dicuri, korban berteriak maling sehingga membuat pelaku panik. Salah satunya berhasil ditangkap warga dan sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan polisi,” jelas AKP Herman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga  17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Dari hasil olah TKP, polisi mendapati kunci kontak mobil sudah dibobol dan dalam kondisi menyala. Bahkan, posisi kendaraan sudah sempat bergeser dari tempat semula.

Saat ini, pelaku tengah diperiksa intensif untuk mengungkap jaringannya dan memburu rekan yang berhasil melarikan diri. Polisi juga masih mencari alat yang digunakan dalam aksi tersebut.

Baca Juga  Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Kapolsek menambahkan, S merupakan residivis kambuhan yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kota Tangerang dalam kasus penadahan barang hasil kejahatan.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, subsider Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks
Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren
Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur
Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:01 WIB

KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 

Jumat, 17 April 2026 - 08:00 WIB

Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Rabu, 15 April 2026 - 12:03 WIB

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Selasa, 14 April 2026 - 20:43 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Selasa, 14 April 2026 - 20:42 WIB

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Senin, 13 April 2026 - 19:18 WIB

Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur

Kamis, 9 April 2026 - 08:11 WIB

Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu

Rabu, 8 April 2026 - 20:25 WIB

PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia

Rabu, 22 Apr 2026 - 12:22 WIB

Lampung

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:41 WIB

Tulang Bawang Barat

Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:33 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 156 | Rabu, 22 April 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 01:00 WIB