Razia Ramadhan Pol PP Terkendala Surat Perintah

Redaksi

Minggu, 20 Mei 2018 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung hingga saat ini masih belum bisa merazia tempat-tempat hiburan yang yang dilarang beroperasi saat ramadhan

Menurut Plt Kasatpol PP Kota Bandarlampung, Mansi, pihaknya hingga kini belum mendapatkan surat perintah tugas (SPT) untuk melakukan razia di tempat-tempat yang telah dilarang oleh pemkot.

\”Kita masih menunggu SPT dari Pak Sekda Badri Tamam. Makanya sampai saat ini belum bisa melakukan razia,\” ujar Mansi saat dihubungi Netizenku.com, Minggu (20/5).

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengkonfirmasi terkait kapan SPT tersebut akan diturunkan, Badri Tamam masih belum bisa dimintai konfirmasi lantaran nomor teleponnya belum dapat dihubungi.

Terpisah, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Bandarlampung, Jan Roma mengaku masih belum mendapatkan laporan terkait adanya tempat hiburan yang buka saat ramadhan. \”Untuk sekarang masih belum ada laporan terkait itu. Tapi nanti kalau ada laporan langsung kita tindak,\” singkatnya.

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

Diketahui, melalui surat edaran Nomor: 450/532/III 20/2018 yang ditandatangani Plt Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar, dijelaskan bahwa sejumlah tempat usaha dilarang beroperasi selama ramadhan.

Dalam surat tersebut jelas bahwa dilarang beroperasi bagi pengusaha yang menjalankan bisnis diskotik, bola sodok, bar, panti pijat, panti kebugaran dan lainnya. Selain itu, tempat hiburan karaoke juga dilarang. Termasuk tempat hiburan sekelas Center Stage Hotel Novotel, dan sejenisnya.

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

Bagi yang nekad beroperasi, Pemerintah Kota Bandarlampung menegaskan akan mencabut izin tempat hiburan yang nekad beroperasi selama bulan ramadan. Larangan itu berlaku mulai H-3 hingga H+3 ramadhan.(Agis)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:21 WIB

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:20 WIB

KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Selasa, 3 Feb 2026 - 19:54 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:21 WIB

Lampung

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 13:21 WIB