Razia Ramadhan Pol PP Terkendala Surat Perintah

Redaksi

Minggu, 20 Mei 2018 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung hingga saat ini masih belum bisa merazia tempat-tempat hiburan yang yang dilarang beroperasi saat ramadhan

Menurut Plt Kasatpol PP Kota Bandarlampung, Mansi, pihaknya hingga kini belum mendapatkan surat perintah tugas (SPT) untuk melakukan razia di tempat-tempat yang telah dilarang oleh pemkot.

\”Kita masih menunggu SPT dari Pak Sekda Badri Tamam. Makanya sampai saat ini belum bisa melakukan razia,\” ujar Mansi saat dihubungi Netizenku.com, Minggu (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengkonfirmasi terkait kapan SPT tersebut akan diturunkan, Badri Tamam masih belum bisa dimintai konfirmasi lantaran nomor teleponnya belum dapat dihubungi.

Terpisah, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Bandarlampung, Jan Roma mengaku masih belum mendapatkan laporan terkait adanya tempat hiburan yang buka saat ramadhan. \”Untuk sekarang masih belum ada laporan terkait itu. Tapi nanti kalau ada laporan langsung kita tindak,\” singkatnya.

Diketahui, melalui surat edaran Nomor: 450/532/III 20/2018 yang ditandatangani Plt Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar, dijelaskan bahwa sejumlah tempat usaha dilarang beroperasi selama ramadhan.

Dalam surat tersebut jelas bahwa dilarang beroperasi bagi pengusaha yang menjalankan bisnis diskotik, bola sodok, bar, panti pijat, panti kebugaran dan lainnya. Selain itu, tempat hiburan karaoke juga dilarang. Termasuk tempat hiburan sekelas Center Stage Hotel Novotel, dan sejenisnya.

Bagi yang nekad beroperasi, Pemerintah Kota Bandarlampung menegaskan akan mencabut izin tempat hiburan yang nekad beroperasi selama bulan ramadan. Larangan itu berlaku mulai H-3 hingga H+3 ramadhan.(Agis)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:41 WIB

Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:14 WIB

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:40 WIB

Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:08 WIB

Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:04 WIB

Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:19 WIB

Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:41 WIB

APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:19 WIB

TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Matangkan Persiapan MCSP KPK 2026

Senin, 2 Mar 2026 - 15:41 WIB

Pesawaran

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Minggu, 1 Mar 2026 - 07:57 WIB

Lampung Barat

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Minggu, 1 Mar 2026 - 07:33 WIB