Bandarlampung (Netizenku.com): Ratusan warga Kabupaten Pesawaran menggelar aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dan Kqntor Gubernur Lampung pada, Senin (18/2).
Aksi demo yang dimotori Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ini meminta Gubernur Lampung mencabut izin pertambangan yang dimiliki PT. Karya Bukit Utama (KBU) untuk lokasi pertambangan di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Pesawaran.
Menurut Ketua DPD LIRA Pesawaran, Pabian Jaya, aksi demo yang dilancarkan hari adalah hadil dari kekecewaan masyarakat kepada PT. KBU yang telah banyak melakukan pelanggaran izin tambang.
\”Jadi PT. KBU ini sudah diberhentikan sementara seluruh aktifitas usaha pertambangannya selama 1 tahun, dan sanksi itu diberikan oleh Dinas ESDM Privinsi Lampung setelah adanya inspeksi lapangan dari Inspektur Tambang Direktorat Teknik Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM pada 12 Mei 2018. Namun sanksi tersebut tidak diindahkan oleh mereka,\” beber Pubian Jaya.
Selain tidak memperdulikan sanksi dari Kementerian ESDM, lanjut Pubian, PT. KBU juga tidak membayarkan landgren (iuran tetap) dan royalti kepada Pemerintah Provinsi Lampung, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak tahun 2014.
\”Kami juga menemikan pelanggaran lainnya, seperti PT. KBU bekerjasama dengan investor tanpa sepengetahuan Dinas ESDM. Mereka juga menyewakan lubang tambang kepada masyarakat dengan kesepakatan yang tidak jelas, sehingga kerap menimbulkan insiden,\” kata dia.
Pubian melanjutkan, aksi yang dilakukan hari ini adalah langkah awal untuk meminta Gubernur Lampung mencabut izin pertambangan PT. KBU. \”Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka akan ada aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar,\” janjinya. (Aby).