Bandarlampung (Netizenku.com): Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Lampung 2018, digelar.
Dalam rapat pleno yang berlangsung di Ballroom Novotel, Minggu (8/7) pagi hingga siang tersebut, saksi paslon nomor urut 1 dan 2 kompak tidak mau menandatangani berita acara hasil penghitungan perolehan suara .
Saat diwawancarai, saksi paslon nomor urut 1 (Ridho-Bachtiar), Amalludin beralasan jika pihaknya enggan menandatangani hasil penghitungan suara, karena menunggu proses laporan dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 3, Arinal-Nunik di Bawaslu.
\”Kami enggan tandatangan berita acara hasil penghitungan suara tersebut, karena kami masih memperjuangkan apa yang seharusnya diperjuangkan untuk masyarakat Lampung, yakni laporan politik uang di Bawaslu,\” ujar Anggota Komisi V DPRD Lampung ini, di Ballroom Novotel, Minggu (8/7) siang.
Senada, saksi paslon nomor urut 2 (Herman-Sutono), Endro S Yaman juga mengaku enggan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Lampung.
Sebab menurut Anggota DPR RI ini, pihaknya masih menunggu proses laporan politik uang di Bawaslu. \”Kami tidak mau tanggapi dan tidak mau tandatangani berita acara ini, karena kami sedang berjuang menuntut kebenaran di Bawaslu soal laporan masyarakat terkait money politik yang melukai demokrasi di Lampung,\” kata Endro.
Diketahui, dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Lampung tersebut, Pasangan Pasangan Nomor 3, Arinal-Chusnunia (Nunik) memperoleh suara sebanyak 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara. Disusul Pasangan Nomor 2 Herman HN-Sutono dengan 1.054.646 suara atau 25,73%;
Sementara, petahana Gubernur Ridho-Bachtiar yang hanya memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46%; pasangan Nomor 4, Mustafa-Jajuli 454.452 suara atau 11,04%. (Rio)