Bandarlampung (Netizenku.com): Radar Lounge Resto dan Intan Karaoke di Jalan Yos Sudarso, disegel Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung.
Radar Lounge Resto dan Intan Karaoke terbukti melanggar Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 2 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 di kota setempat.
Berdasarkan hasil monitoring Tim Satgas Covid-19, Sabtu (22/1) malam, kedua tempat hiburan itu melanggar jam operasional dan jumlah kapasitas pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana selaku Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung bersama jajaran mengikuti langsung monitoring.
“Radar Lounge dan Intan Karaoke di Jalan Yos Sudarso ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan atas perintah langsung Ibu Wali Kota,” kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, Minggu (23/1).
Dia menjelaskan sepanjang Januari 2022 terdapat sekitar 5-7 tempat usaha yang telah disegel Tim Satgas Covid-19 mulai dari angkringan, kafe, restoran.
“Kita berikan peringatan dan teguran tertulis, secara humanis dan penegasan, ternyata masih seperti itu. Tolong taati sampai pandemi Covid-19 berakhir, dan aman kembali,” tegas dia.
Tim Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung bergerak mulai pukul 21.00 Wib dipimpin Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.
Hingga pukul 02.45 Wib tim melakukan monitoring terhadap 4 tempat hiburan dan 2 angkringan. Yaitu MGM Karaoke, Karaoke 3D, Angkringan Roti Bakar Jamil, Angkringan D’Rong-Rong, Intan Karaoke, dan Radar Lounge Resto.
Selain monitoring dan imbauan, tim juga melakukan tes antigen bagi 132 orang di 6 lokasi tersebut dengan hasil Negatif. (Josua)