Qomaru Penuhi Panggilan Sentra Gakkumdu Metro Tanpa Pemeriksaan

Leni Marlina

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman memenuhi panggilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro, Rabu (16/10/2024). Namun Gakkumdu tidak melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena masih dalam kondisi sakit.

Pantauan di lokasi, Qomaru datang didampingi Kuasa Hukum, kemudian kembali pergi meninggalkan Gakkumdu tanpa memberikan sepatah kata kepada awak media.

Ketua Tim Kuasa Hukum Qomaru, Hadri Abunawar, menyatakan bahwa kliennya telah datang memenuhi panggilan, meski menurutnya belum layak diperiksa karena kondisi kesehatan.

Hadri juga menanggapi soal pertemuan misterius antara Qomaru dan Irma Suryani Chaniago, anggota DPR-RI dari Partai NasDem. Katanya, kunjungan itu murni atas dasar kedekatan pribadi layaknya teman yang menjenguk teman sakit.

Soal Irma berencana melaporkan Bawaslu dan Polres Metro, menurut Hadri itu adalah hak konstitusi setiap orang. Pun sama ketika ia menanggapi kabar jika kliennya akan menuntut balik buzzer yang pertama kali menyebarkan video dugaan pelanggaran, “Itu hak seseorang,” bebernya.

Baca Juga  Raperda APBD-P 2018 Kota Metro Disahkan Jadi Perda

Sementara terkait perkara yang menetapkan kliennya sebagai tersangka, Hadri menyebut tidak ada pihak manapun yang dirugikan.

“Pemerintah? Tidak. Pasangan calon 01 atau 02? Juga tidak. Pak Qomaru menjalankan tugasnya sebagai Wakil Wali Kota,” ucapnya.

Terakhir, Hadri menegaskan jika kliennya akan mengikuti semua proses hukum sesuai ketentuan. Dimana jika bukti cukup, perkara akan dilanjutkan ke persidangan.

“Tentu kami akan menghormati proses hukum yang sudah berjalan,” tutupnya.

Terpisah, Pendekar Hukum Lampung, Toni Sastra Jaya merespon rencana Qomaru Zaman selaku calon Wakil Walikota Metro Provinsi Lampung yang akan melakukan penuntutan balik jika tidak terbukti bersalah atas penetapannya sebagai tersangka oleh Gakkumdu beberapa waktu lalu.

Baca Juga  DPRD Metro Periode 2014-2019 Lahirkan 69 Perda

Menurutnya, melakukan upaya hukum merupakan hal yang sah dan hak konstitusional Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman.

”Melakukan upaya Hukum sah-sah saja, dan memang hak konstitusional Qomaru, namun sebelum jauh melangkah kearah sana, hadapi saja dulu proses hukum yang ada,” kata dia saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/10/2024).

Dirinya menilai, penetapan Qomaru menjadi tersangka oleh sentra Gakkumdu merupakan hal yang telah diperhitungkan matang sebelumnya dan berdasarkan peraturan yang ada.

“Karena Gakkumdu tidak mungkin sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, pasti profesional dengan sudah mengantongi 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ucapnya.

Baca Juga  DPRD Metro Gelar Paripurna Peringatan HUT Lampung ke-57

Pria yang akrab disapa Bang Toni tersebut juga mengaku optimis bahwa Gakkumdu Kota Metro mampu menyelesaikan persoalan tersebut dan memberikan jawaban pasti kepada masyarakat.

“Optimis Gakkumdu bisa menuntaskan ini sampai akhir. Walaupun langit runtuh, keadilan harus di tegakan,” tandasnya.

Diketahui Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman telah ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

Penetapan tersangka ini setelah Gakkumdu Kota Metro Lampung yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Polri melakukan pleno pada Sabtu (12/10/2024) lalu.

Penetapan Qomaru menjadi tersangka dilakukan lantaran perbuatannya yang diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, Qomaru Zaman melanggar undang-undang sebagai kepala daerah. Dirinya terancam pidana maksimal enam bulan. (Rival)

Berita Terkait

Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses
Calon Wakil Walikota Petahana Qomaru Jalani Persidangan Bersejarah di PN Kota Metro Senin Pagi Ini
Proses Hukum Tindak Pidana Pemilu, Keras di Metro Lembek di Pesawaran
PN Metro Segera Sidang Perdana Tindak Pidana Pemilu Qomaru
Polres Metro Teliti Berkas Dugaan Penyimpangan Dana Hibah 57 Miliar
Berkas Qomaru Dilimpahkan JPU ke PN Metro untuk Sidang Perdana
Dugaan Tindak Pidana Pilkada Qomaru Masuki Babak Baru

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 17:43 WIB

KPU Pesawaran: Ijazah Aries Sandi Jelas Keabsahannya

Minggu, 10 November 2024 - 14:06 WIB

HUT ke-13, DPD NasDem Pesawaran Jalan Sehat Bersama Warga

Jumat, 8 November 2024 - 16:53 WIB

DPRD Pesawaran Mulai Bahas Raperda APBD 2025, Usulan Disdik Dicoret

Kamis, 7 November 2024 - 21:47 WIB

Kasus SP3 Camat Negeri Katon, Digugat Praperadilan ke PN Gedongtataan

Rabu, 6 November 2024 - 08:37 WIB

Tolak Politik Dinasti, MPAL Pesawaran Dukung ASRI

Selasa, 5 November 2024 - 17:53 WIB

AMP Kembali Pertanyakan Tindak Lanjut Siltap Aparatur Desa dan Kenaikan Gaji

Selasa, 5 November 2024 - 14:19 WIB

AHY Instruksikan Kader Demokrat Solid Dukung ASRI di Pilkada Pesawaran

Selasa, 5 November 2024 - 08:58 WIB

Dekat dengan Pejabat Pusat, Aries Sandi Optimis Wujudkan Jalan Mulus Pesawaran

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 13 November 2024

Selasa, 12 Nov 2024 - 23:01 WIB

Lainnya

Pengedar Inek di Pringsewu Ditangkap Polisi

Selasa, 12 Nov 2024 - 21:03 WIB

Ombudsman Lampung

Daerah

Ombudsman Vonis Pelayanan Publik Lampung Kualitas Sedang

Selasa, 12 Nov 2024 - 19:14 WIB

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K/am.

Daerah

Belasan Pj Kepala Daerah akan Diganti, Menyasar ke Lampung?

Selasa, 12 Nov 2024 - 19:06 WIB