PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Ilwadi Perkasa

Senin, 28 Oktober 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Qomaru Zaman saat menjalani sidang perdana kasus dugaan pidana Pilkada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro.

Terdakwa Qomaru Zaman saat menjalani sidang perdana kasus dugaan pidana Pilkada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro.

Metro (Netizenku.com): Sidang Perdana dugaan tindak pidana Pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro, Senin (28/10/2024) pagi mendapat penjagaan ketat oleh petugas kepolisian. Terpantau, Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman yang menjadi terdakwa pada perkara itu datang mengenakan baju berwarna hijau dan kuning. Ia didampingi Penasihat Hukum HaAbunawar dan bersama sejumlah timnya.

Sebelumnya, Calon Wakil Walikota pilihan petahana Wahdi tersebut telah ditetapkan polisi sebagai tersangka lantaran diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye di Kota Metro.

Atas perbuatannya tersebut, Qomaru Zaman terancam dipidana kurungan 6 bulan penjara jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kampanye saat sosialisasi pembagian bantuan sosial (Bansos) yang viral di Metro tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang pertama di Indonesia itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Amanto, Komisioner Bawaslu Kota Metro, pemilik akun TikTok @alex_habriansyah yang memposting video viral Qomaru Zaman saat acara sosialisasi Bansos di Dinsos serta lima orang saksi lainnya.

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dakwaan terhadap Qomaru Zaman. Namun penasihat hukum terdakwa Qomaru Zaman tidak mengajukan eksepsi.

“Penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi, karena telah memenuhi persyaratan,” kata Hadri, Senin (28/10/2024).

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan saksi yang dihadirkan 9 orang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana. (Rival)

Berita Terkait

Inspektorat Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan
Tubaba Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026
Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas
Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung
Gubernur Lampung, SDM Kunci Kemajuan Lampung
DPRD Lampung Minta Harga Tiket Pesawat ke Lampung Dievaluasi
Pemkab Tubaba Salurkan 10 Mesin Pencacah Pakan
Produksi Gabah Tubaba Lampaui Target Semester I 2026

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:07 WIB

Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

DPRD Lampung Minta Harga Tiket Pesawat ke Lampung Dievaluasi

Senin, 13 Juli 2026 - 17:24 WIB

DPRD Lampung Minta Kendala Teknis Sekolah Rakyat Segera Diselesaikan

Senin, 13 Juli 2026 - 14:04 WIB

DPRD Lampung Sebut Kebijakan Presiden dan Gubernur Mulai Dongkrak Kesejahteraan Petani

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Lampung Utara Gelar Beragam Kegiatan Sosial

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:01 WIB

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Inspektorat Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:09 WIB

Featured

5 Keunggulan Infinix Note 50s untuk Pengguna Multitasking

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:08 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:07 WIB

Bandarlampung

Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:45 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Selasa, 14 Jul 2026 - 13:07 WIB