PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Ilwadi Perkasa

Senin, 28 Oktober 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Qomaru Zaman saat menjalani sidang perdana kasus dugaan pidana Pilkada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro.

Terdakwa Qomaru Zaman saat menjalani sidang perdana kasus dugaan pidana Pilkada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro.

Metro (Netizenku.com): Sidang Perdana dugaan tindak pidana Pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro, Senin (28/10/2024) pagi mendapat penjagaan ketat oleh petugas kepolisian. Terpantau, Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman yang menjadi terdakwa pada perkara itu datang mengenakan baju berwarna hijau dan kuning. Ia didampingi Penasihat Hukum HaAbunawar dan bersama sejumlah timnya.

Sebelumnya, Calon Wakil Walikota pilihan petahana Wahdi tersebut telah ditetapkan polisi sebagai tersangka lantaran diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye di Kota Metro.

Atas perbuatannya tersebut, Qomaru Zaman terancam dipidana kurungan 6 bulan penjara jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kampanye saat sosialisasi pembagian bantuan sosial (Bansos) yang viral di Metro tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang pertama di Indonesia itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Amanto, Komisioner Bawaslu Kota Metro, pemilik akun TikTok @alex_habriansyah yang memposting video viral Qomaru Zaman saat acara sosialisasi Bansos di Dinsos serta lima orang saksi lainnya.

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dakwaan terhadap Qomaru Zaman. Namun penasihat hukum terdakwa Qomaru Zaman tidak mengajukan eksepsi.

“Penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi, karena telah memenuhi persyaratan,” kata Hadri, Senin (28/10/2024).

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan saksi yang dihadirkan 9 orang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana. (Rival)

Berita Terkait

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja
Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN
Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026
Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba
Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya
DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha
Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB