Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

Reza

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah membacakan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode tahun 2020–2022, Rabu(31/12/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Dalam perkara tersebut, terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo, mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,-, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Baca Juga  Operasi Zebra di Pringsewu Hadirkan Samsat Keliling, Razia Sekaligus Layanan Cepat

Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp357.336.381,-. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp357.336.381,-. Dalam tuntutan tersebut, penuntut umum menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM Pardasuka

Perkara ini merupakan hasil dari rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pringsewu mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan. Kasus bermula dari laporan internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu terkait adanya penyimpangan yang dilakukan terdakwa secara individual.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa diketahui menggunakan identitas sejumlah nasabah untuk mengajukan pinjaman KUR dan KUPEDES. Setelah kredit dicairkan, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp520 juta.

Baca Juga  Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu Berganti, Ini Pejabat Barunya

Penanganan perkara ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan institusi perbankan dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

Terhadap putusan tersebut, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan akan mempelajari amar putusan secara menyeluruh untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Pelaku Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Sempat Beli Pisau Seharga 5 Ribu
Modus Jual Beli Motor di Facebook, Residivis Ditangkap Polsek Pringsewu Kota
Ditolak Mendekati Istri Korban, Pria Tusuk Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu
Korban Pingsan, Polres Pringsewu Kembalikan Dua Ekor Sapi Hasil Curian
Polisi Ungkap Komplotan Langganan Pencuri Sapi di Pringsewu
Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu Berganti, Ini Pejabat Barunya
Pengurus PMI Pringsewu Audiensi Dengan Ketua PMI Lampung
Pimpin Apel, Bupati Pringsewu Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan RSUD

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:27 WIB

Konflik Gajah-Manusia, DPRD Lampung Sambut Baik Langkah Presiden

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:05 WIB

Presiden Dukung Pembangunan Pembatas Permanen Atasi Konflik Gajah di Way Kambas

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:48 WIB

Soal Way Kambas, Gubernur Lampung Pastikan Negara Hadir

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:12 WIB

Satgas MBG Lampung Klaim Pembentukan SPPG Lampaui Target, Fokus Kualitas di 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pesangon Rp480 Juta Tak Kunjung Dibayar, Mantan Pekerja Koperasi Kekar Mengadu ke DPRD Lampung

Senin, 19 Januari 2026 - 21:30 WIB

Relawan dan Pemprov Lampung Bersinergi Rawat Rumah DASWATI

Senin, 19 Januari 2026 - 20:45 WIB

Lampung Bidik 85 Persen Jalan Mantap Tahun 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 16:27 WIB

Satu Tahun Program MBG, DPRD Lampung Tegaskan SPPG Lalai Harus Ditutup

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:05 WIB