Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

Reza

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah membacakan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode tahun 2020–2022, Rabu(31/12/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Dalam perkara tersebut, terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo, mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,-, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp357.336.381,-. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp357.336.381,-. Dalam tuntutan tersebut, penuntut umum menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Pagelaran Budaya Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu

Perkara ini merupakan hasil dari rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pringsewu mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan. Kasus bermula dari laporan internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu terkait adanya penyimpangan yang dilakukan terdakwa secara individual.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa diketahui menggunakan identitas sejumlah nasabah untuk mengajukan pinjaman KUR dan KUPEDES. Setelah kredit dicairkan, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp520 juta.

Baca Juga  DWP Pringsewu Gelar Rakor dan Pelatihan Wirausaha

Penanganan perkara ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan institusi perbankan dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

Terhadap putusan tersebut, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan akan mempelajari amar putusan secara menyeluruh untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia
Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian
Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:20 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:15 WIB

Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:11 WIB

Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Konvoi 30 Jeep PPM Jadi Magnet Festival Budaya HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Gandeng Telkom University Bangun Pertanian Cerdas Berbasis AI dan IoT

Rabu, 29 Jul 2026 - 13:10 WIB

Oplus_131072

Tulang Bawang Barat

Kadisdikbud Tubaba Dorong Sekolah Perkuat Refleksi Program

Rabu, 29 Jul 2026 - 12:03 WIB

Bandarlampung

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:45 WIB