Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

Reza

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah membacakan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode tahun 2020–2022, Rabu(31/12/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Dalam perkara tersebut, terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo, mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,-, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong ASN Jadi Birokrat Cerdas, Tangguh, dan Berakhlak

Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp357.336.381,-. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp357.336.381,-. Dalam tuntutan tersebut, penuntut umum menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima

Perkara ini merupakan hasil dari rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pringsewu mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan. Kasus bermula dari laporan internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu terkait adanya penyimpangan yang dilakukan terdakwa secara individual.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa diketahui menggunakan identitas sejumlah nasabah untuk mengajukan pinjaman KUR dan KUPEDES. Setelah kredit dicairkan, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp520 juta.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Penanganan perkara ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan institusi perbankan dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

Terhadap putusan tersebut, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan akan mempelajari amar putusan secara menyeluruh untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren
Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata
Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:52 WIB

Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:13 WIB

Lampung Selatan

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampung Selatan Santuni 20 Anak Yatim-Piatu

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:49 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB