Putusan Musyawarah Terbuka Bawaslu Bersifat Final

Redaksi

Sabtu, 12 September 2020 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah akan membacakan putusan hasil Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa antara bakal pasangan calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah dan KPU Kota Bandarlampung, Sabtu (12/9) pukul 10.00 WIB.

Candrawansah mengatakan putusan Bawaslu bersifat final.

\”Keputusan Bawaslu bersifat final, karena masih ada upaya yang lain-lain bagi Pemohon dan Termohon,\” katanya, Jumat (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan yang dikeluarkan Bawaslu menjadi legal formal  di dalam mengeluarkan rekomendasi bagi kedua belah pihak, Pemohon dan Termohon.

Dia meminta agar Pemohon dan Termohon bersikap legawa dalam menyikapi putusan yang akan dikeluarkan apabila tidak sesuai dengan ekspektasi.

\”Jadi kami sangat berharap agar semuanya bisa menerima hasil putusan persidangan karena kami bukan hanya melihat bukti-bukti saja tetapi proses persidangan juga menentukan.\”

\”Termasuk menjadi bahan pengetahuan kami tidak bisa dilepaskan dari hasil pengawasan,\” pungkas Candrawansah.

Sebelumnya, dalam agenda pembacaan kesimpulan, Kamis (10/9) malam, bapaslon perseorangan Ike Edwin- Zam Zanariah menyampaikan, berita acara pleno terbuka tingkat kota oleh KPU Bandarlampung yang menjadi obyek sengketa tidak dapat dinyatakan sah.

Kesimpulan tersebut didasarkan pada ketidakhadiran saksi-saksi dari pihak Termohon dalam musyawarah terbuka.

\”Ketidakhadiran saksi dari PPK, PPS, Panwascam, PK, RT, Kaling, Lurah, dan Camat dalam persidangan menjadikan dalil pemohon dikategorikan tidak terbantahkan,\” ujar Ike Edwin.

Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon menyatakan keberatan dengan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh Termohon.

\”Karena hasil verifikasi tersebut berbeda dengan hasil verifikasi di tingkat kelurahan yang telah diberikan oleh PPS kepada tim penghubung Pemohon di 126 kelurahan se-Bandarlampung,\” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:14 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:08 WIB