Putusan MA Menyelamatkan Suara Pemilih Pilkada Bandarlampung

Redaksi

Minggu, 31 Januari 2021 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) di Sekretariat KPU Bandarlampung, Sabtu (21/11) pagi. Foto: Netizenku.com

Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) di Sekretariat KPU Bandarlampung, Sabtu (21/11) pagi. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hj Eva Dwiana SE dan Drs Deddy Amarullah sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020, akademisi Universitas Lampung (Unila) menilai putusan MA menyelamatkan suara masyarakat Kota Tapis Berseri.

Magister Ilmu Pemerintahan (MIP) Unila bersama Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP), Lembaga Hukum dan HAM (LHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Lampung mengadakan diskusi daring Pasca Keputusan MA dan Evaluasi Pilkada Kota Bandar Lampung Tahun 2020: Tinjauan Hukum dan Sosial Politik pada Sabtu (30/1).

\”Bayangkan saja kalau 60 persen suara kemenangan itu dibatalkan begitu saja. Secara esensial demokrasi, suara yang 60 persen ini mau dikemanakan?\” Kata Akademisi FISIP Unila Arizka Warganegara PhD yang menjadi narasumber bersama Akademisi FH Unila Prof Wahyu Sasongko, Akademisi FISIP Unila Dr Syarief Makhya, Akademisi FISIP Universitas Diponegoro Dr Nur Hidayat Sardini yang juga Ketua Bawaslu RI 2008-2011.

Baca Juga  Eva Dwiana Imbau Pendukungnya Tetap Tenang Sikapi Putusan Bawaslu

Pemantik diskusi Ketua Prodi MIP Unila Hertanto PhD dan dimoderatori oleh Akademisi Unila Darmawan Purba MIP.

\”Pilkada hanya cara kita berdemokrasi, esensinya adalah bagaimana pilihan-pilihan rakyat bisa tersalurkan dan tercerminkan dari siapa yang menang. Walaupun dalam pilihan-pilihan politik, kita tidak bisa menutup mata, ada pilihan yang terintervensi money politics dan lain-lain,\” ujar Arizka.

Dia mengutip pandangan Dr Ari Darmastuti yang juga Akademisi FISIP Unila mengenai Retro Aktif bahwa kasus yang sudah terjadi seharusnya tidak bisa mengulangi proses ke depan.

Pelanggaran administrasi pemilihan secara terstruktur, sistematis, masif (TSM) dan signifikan terjadi seharusnya pasangan calon didiskualifikasi pada proses tersebut.

\”Ketika rakyat sudah memandatkan pilihan politiknya dan memberikan dukungan pada satu kandidat, satu suara itu sangat berharga. Kita menghindari 5-6 juri itu membatalkan pilihan-pilihan ratusan ribu rakyat,\” kata Arizka.

Baca Juga  Pleno KPU Bandarlampung, Pemilih Baru Tambah 98 Orang

Dia berharap, ke depan, ada pembenahan regulasi dari berbagai sisi sehingga pilkada tidak lagi dipandang sebagai sebuah hasil akhir demokrasi.

\”Hukum itu adalah produk politik. Membincangkan soal regulasi pemilu tentunya ini adalah kontestasi dinamika di antara partai politik sendiri. Apalagi kemudian seperti yang disampaikan Ayahanda Wahyu Sasongko, regulasinya memang acak kadut,\” ujar Arizka.

Hukum acak kadut ini mengakibatkan kegagalan elit untuk memproduksi regulasi yang tepat dan efisien, kemudian kegagalan para rekruter komisioner mencari sumber daya manusia yang pas untuk duduk pada sisi penyelenggara.

\”Yang kedua, definisi kontekstual harus jelas, apa yang dimaksud dengan incumbent, siapa yang dikategorikan sebagai incumbent, apa itu TSM. Dan saya pikir ini bukan soal siapa yang melanggar dan kewenangan apa, tapi ini persoalan bagaimana kita menyelamatkan suara pemilih. Ini menjadi hal yang harus dipertimbangkan,\” kata Arizka.

Baca Juga  Calon Kada Bandarlampung Dukung Pilkada di Tengah Pandemik

Prof Wahyu Sasongko mengatakan perubahan hukum terkesan experiment atau uji coba tanpa kejelasan.

\”Setiap perubahan peraturan tidak ada tolak ukurnya. Apakah perubahan yang baru lebih baik dari perubahan kemarin atau tidak,” kata Prof Wahyu.

Dia menjelaskan pelanggaran TSM awalnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikategorikan sebagai perselisihan hasil penghitungan suara pilkada.

Namun dalam perkembangannya pelanggaran TSM dianggap administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 135A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kemudian Bawaslu RI menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara TSM.

“Kalau pelanggaran adminstrasi itu logikanya ya ke MK itu, dengan mengulang pilkada, kalau dibatalkan ya berarti itu merupakan hukuman. Menurut saya itu bukan sanksi administrasi tapi hukuman,” kata Prof Wahyu. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB