Putusan MA Menyelamatkan Suara Pemilih Pilkada Bandarlampung

Redaksi

Minggu, 31 Januari 2021 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) di Sekretariat KPU Bandarlampung, Sabtu (21/11) pagi. Foto: Netizenku.com

Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) di Sekretariat KPU Bandarlampung, Sabtu (21/11) pagi. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hj Eva Dwiana SE dan Drs Deddy Amarullah sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020, akademisi Universitas Lampung (Unila) menilai putusan MA menyelamatkan suara masyarakat Kota Tapis Berseri.

Magister Ilmu Pemerintahan (MIP) Unila bersama Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP), Lembaga Hukum dan HAM (LHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Lampung mengadakan diskusi daring Pasca Keputusan MA dan Evaluasi Pilkada Kota Bandar Lampung Tahun 2020: Tinjauan Hukum dan Sosial Politik pada Sabtu (30/1).

\”Bayangkan saja kalau 60 persen suara kemenangan itu dibatalkan begitu saja. Secara esensial demokrasi, suara yang 60 persen ini mau dikemanakan?\” Kata Akademisi FISIP Unila Arizka Warganegara PhD yang menjadi narasumber bersama Akademisi FH Unila Prof Wahyu Sasongko, Akademisi FISIP Unila Dr Syarief Makhya, Akademisi FISIP Universitas Diponegoro Dr Nur Hidayat Sardini yang juga Ketua Bawaslu RI 2008-2011.

Baca Juga  Kesbangpol Bandarlampung Sebut Eva-Deddy Unggul di 20 Kecamatan

Pemantik diskusi Ketua Prodi MIP Unila Hertanto PhD dan dimoderatori oleh Akademisi Unila Darmawan Purba MIP.

\”Pilkada hanya cara kita berdemokrasi, esensinya adalah bagaimana pilihan-pilihan rakyat bisa tersalurkan dan tercerminkan dari siapa yang menang. Walaupun dalam pilihan-pilihan politik, kita tidak bisa menutup mata, ada pilihan yang terintervensi money politics dan lain-lain,\” ujar Arizka.

Dia mengutip pandangan Dr Ari Darmastuti yang juga Akademisi FISIP Unila mengenai Retro Aktif bahwa kasus yang sudah terjadi seharusnya tidak bisa mengulangi proses ke depan.

Pelanggaran administrasi pemilihan secara terstruktur, sistematis, masif (TSM) dan signifikan terjadi seharusnya pasangan calon didiskualifikasi pada proses tersebut.

\”Ketika rakyat sudah memandatkan pilihan politiknya dan memberikan dukungan pada satu kandidat, satu suara itu sangat berharga. Kita menghindari 5-6 juri itu membatalkan pilihan-pilihan ratusan ribu rakyat,\” kata Arizka.

Baca Juga  Johan Sulaiman: Saya sudah tandatangani surat pengunduran diri

Dia berharap, ke depan, ada pembenahan regulasi dari berbagai sisi sehingga pilkada tidak lagi dipandang sebagai sebuah hasil akhir demokrasi.

\”Hukum itu adalah produk politik. Membincangkan soal regulasi pemilu tentunya ini adalah kontestasi dinamika di antara partai politik sendiri. Apalagi kemudian seperti yang disampaikan Ayahanda Wahyu Sasongko, regulasinya memang acak kadut,\” ujar Arizka.

Hukum acak kadut ini mengakibatkan kegagalan elit untuk memproduksi regulasi yang tepat dan efisien, kemudian kegagalan para rekruter komisioner mencari sumber daya manusia yang pas untuk duduk pada sisi penyelenggara.

\”Yang kedua, definisi kontekstual harus jelas, apa yang dimaksud dengan incumbent, siapa yang dikategorikan sebagai incumbent, apa itu TSM. Dan saya pikir ini bukan soal siapa yang melanggar dan kewenangan apa, tapi ini persoalan bagaimana kita menyelamatkan suara pemilih. Ini menjadi hal yang harus dipertimbangkan,\” kata Arizka.

Baca Juga  Demi Kebaikan, Ike-Zam Siap Terima Putusan Bawaslu

Prof Wahyu Sasongko mengatakan perubahan hukum terkesan experiment atau uji coba tanpa kejelasan.

\”Setiap perubahan peraturan tidak ada tolak ukurnya. Apakah perubahan yang baru lebih baik dari perubahan kemarin atau tidak,” kata Prof Wahyu.

Dia menjelaskan pelanggaran TSM awalnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikategorikan sebagai perselisihan hasil penghitungan suara pilkada.

Namun dalam perkembangannya pelanggaran TSM dianggap administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 135A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kemudian Bawaslu RI menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara TSM.

“Kalau pelanggaran adminstrasi itu logikanya ya ke MK itu, dengan mengulang pilkada, kalau dibatalkan ya berarti itu merupakan hukuman. Menurut saya itu bukan sanksi administrasi tapi hukuman,” kata Prof Wahyu. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB