Pringsewu (Netizenku.com): Puluhan personel Satuan Pengamanan (Satpam) mengikuti Sosialisasi Penggunaan Perangkat Radio Komunikasi. Kegiatan yang diinisiasi Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Lokal Pringsewu ini digelar di Aula Kampus IBN Lampung, Jalan Wisma Rini, Pringkumpul, Pringsewu Selatan, sabtu (12/05).
Kegiatan ini juga dihadiri Kasat Binmas Polres Pringsewu Iptu Mardiyono, Kasat Binmas Polres Tanggamus Iptu Iman Sobri dan Bripka Edi Saputra mewakili Kasat Binmas Polres Pesawaran, serta jajaran pengurus ORARI Lokal Pringsewu, diantaranya Zareffles, S.T. (YG4SCI), Drs.Zulfikar (YG4SCW), Supriyantomo, S.Sn. (YD4XPL), Andreas Andoyo, S.Sos., M.TI., (YD4SNX), Al-Hadi Nurkhalis Akhyar, S.Pd.Gr., (YC4XNA), Isnanto Hapsara, S.Kom. (YB4VOA) dan Rahmat Saputra (YD4XYR).
Kasat Binmas Polres Pringsewu Iptu Mardiyono pada kesempatan tersebut menyampaikan manfaat serta pentingnya penggunaan perangkat radio komunikasi dalam menunjang tugas-tugas Satuan Pengamanan. Namun demikian, dalam penggunaannya tentu ada aturan-aturan yang wajib ditaati oleh para penggunanya.
“Oleh karena itu, kami mengapresiasi dan mendukung diadakannya sosialisasi terkait penggunaan perangkat radio komunikasi ini,” ujarnya
Senada juga disampaikan Kasat Binmas Polres Tanggamus Iptu Iman Sobri, dimana alat komunikasi radio sangat besar manfaatnya. Akan tetapi untuk penggunaannya tidak sembarangan, karena semua sudah diatur oleh pemerintah. “Selain untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagai Satuan Pengamanan, juga mendukung pertahanan negara. Sebagai organisasi yang menaungi para amatir radio, ORARI merupakan salah satu cadangan nasional,” katanya.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua ORARI Lokal Pringsewu Dr.Fauzi (YC4SJB) mengatakan bahwa penggunaan radio komunikasi sudah diatur melalui regulasi yang ada, dimana penggunanya harus memiliki izin dari pemerintah.
“Jika pengguna radio komunikasi tidak memiliki izin, berarti ilegal atau melanggar hukum, dan bisa dipidana. Oleh karena itu, kami mengajak para pengguna radio komunikasi baik itu rig maupun HT untuk mengikuti Ujian Negara Amatir Radio atau UNAR, karena merupakan syarat untuk memperoleh Izin Amatir Radio dan tanda panggilan atau callsign, sekaligus bergabung menjadi anggota ORARI,” katanya.
Guna mengakomodir kebutuhan masyarakat yang jauh dari jangkauan Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung, lanjut Dr.Fauzi, Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung dan ORARI akan mengadakan UNAR Non Reguler pada 27 Mei 2023 di Kabupaten Pringsewu.
“Masyarakat yang berminat untuk bergabung menjadi anggota ORARI maupun mereka yang ingin naik tingkat, agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini, dengan mengikuti UNAR Non Reguler yang akan diselenggarakan di Pringsewu, tepatnya di Aula Kampus STIT, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu,” ajaknya.(Reza)