Puluhan Peratin di Pesbar tak Nyenyak Tidur

Avatar

Senin, 19 Desember 2022 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai membaca sebuah berita saya tercenung. Agaknya ada puluhan peratin di Pesisir Barat (Pesbar) yang disinyalir sedang tidak bisa tidur nyenyak. Sebab pikiran mereka terusik. Terganggu oleh “sempritan” yang dibunyikan Inspektur Pesbar, Henri Dunan.

Berdasarkan temuan inspektorat sedikitnya 44 peratin terindikasi merugikan negara hingga Rp11,5 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulatif sejak tahun anggaran 2020 hingga sekarang. Tepat tiga tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Angka kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing pekon bervariasi. Paling kecil Rp200 juta. Ada juga yang sampai Rp500 juta. Bahkan ada satu peratin yang tercatat merugikan negara hingga Rp1 miliar.

Baca Juga  Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Sungguh kerugian negara Rp11,5 miliar itu bukan angka sedikit. Terlebih di mata hukum persoalannya bukan berhenti sebatas jumlah. Tindakan merugikan negara, seberapa pun nilainya, tetap merupakan kesalahan.

Hal yang tidak kalah memprihatinkan, jumlah 44 peratin itu juga merupakan fenomena tersendiri. Apalagi bila dibandingkan dengan 116 peratin pada 11 kecamatan di Pesbar. Bisa dibilang, nyaris setengah peratin di wilayah ini memiliki “catatan merah”.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Kok bisa jumlah kerugiannya sampai sebesar itu? menurut inspektorat ada yang tidak beres pada Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang dibuat peratin tentang pengelolaan anggaran negara. Anggaran negara yang dimaksud mencakup anggaran dana desa (DD) bersumber dari APBN maupun yang melalui Alokasi Dana Pekon (ADP) bersumber dari APBD pemerintahan setempat.

Selain kesalahan atau ketidaklengkapan SPj, ada juga dugaan kegiatan fiktif hingga pajak tidak dibayarkan yang ditemukan tim audit. Untungnya, sempritan pihak inspektorat tidak disertai dikeluarkannya kartu merah, seperti yang terlihat pada putaran Piala Dunia Qatar yang baru berakhir.

Baca Juga  Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Sempritan inspektorat kali ini baru dibarengi kartu kuning. Pekon yang tersangkut persoalan masih diberi peringatan sekaligus kesempatan mengembalikan kerugian negara hingga batas waktu Desember 2022 ini.

Jika masih mbalelo bisa dipastikan inspektorat bakal kehabisan kesabaran. Kasusnya didorong ke ranah hukum. Sanksi pidana khusus menanti. Kalau sudah begini peratin bandel mesti membiasakan diri tidur di hotel prodeo. (Hendri Std)

Berita Terkait

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
“GoodB(a)y” Bibi, Lupakan Mimpi Jadi Raja Bayangan
Labuhan Jukung Ditinggal Wisatawan, Ada Apa dengan Tata Kelolanya?
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
ASN Lampung Barat di Persimpangan 2026
Lampung Barat: Ketika Amanah Dijadikan Pekerjaan Paruh Waktu

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Februari 2026 - 13:38 WIB

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:51 WIB

Yusnadi, Sesalkan Kebijakan RSUD Sukadana yang Wajibkan Pasien Gunakan Ambulans Rumah Sakit Saat Rujukan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:18 WIB

TRIGA Lampung Kepung Kejaksaan Agung–KPK, Bongkar Dugaan Oligarki Gula, Pajak, dan Politik Uang

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:13 WIB

Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Sinergi Optimalisasi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:02 WIB

Lampung

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Feb 2026 - 13:38 WIB