Bandarlampung (Netizenku.com): PT Kereta Api Indonesia Divre IV Tanjungkarang melakukan pengosongan dan penertiban sejumlah pedagang yang menempati area Bambu Kuning Square (BKS).
Penertiban yang dilakukan oleh pihak PT KAI mendapat pengawalan ketat dari kepolisian yang dipimpin langsung oleh Polresta Bandarlampung, AKBP Yan Budi Jaya dengan menerjunkan 70 pasukan terdiri dari gabungan TNI, Polri, Pol PP, dan Petugas.
Kapolresta Bandarlampung, AKBP Yan Budi Jaya mengatakan, kesalahpahaman yang terjadi antara pedagang dan pengelola BKS dengan pihak KAI merupakan hal biasa yang bisa diselesaikan dengan baik.
\”Kesalahpahaman yang terjadi sudah diluruskan, yang pasti kedua belah pihak sudah sama-sama menyadari tugas kewenangannya, tanggungjawabnya. Jadi saya rasa tidak ada masalah lagi. Penertiban pengosongan lahan itu tetap berjalan,\” ujar Yan Budi saat ditemui di lokasi, Kamis (21/2019).
Dia menambahkan, masyarakat sekitar yang merasa menguasai BKS sudah mengerti bahwa lahan yang mereka tempati tersebut merupakan milik KAI. Namun demikian, kata dia ke depan akan ada komunikasi lebih lanjut lagi antara KAI dengan pihak pengelola yang ada di tempat perbelanjaan tersebut.
Sementara, Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Sapto Hartoyo menuturkan, penertiban BKS terkait kontrak kerjasama yang telah habis sejak tahun 2011, sehingga diambil alih oleh pihak PT KAI yang rencananya akan dijadikan lahan parkir.
Sapto menambahkan, pembongkaran lapak pedagang di area BKS untuk pengefektifan yang nantinya akan dijadikan lahan parkir stasiun. Hal itu merupakan tindak lanjut sesuai dengan arahan dan petunjuk Gubernur.
\”Pedagang kita efektifkan yang nantinya untuk lahan parkir, itu sesuai pembicaraan dengan pak Gubernur saat datang ke stasiun. Stasiun sebagai pintu gerbang menuju kota BandarLampung, maka salah satunya kita melakukan penataan dan lakukan pembersihan,\” kata Sapto.
Dia menegaskan, sebelum bongkaran pihaknya terlebih dahulu memberitahukan kepada pedagang, sehingga malam sebelumnya para pedang telah mengosongkan tempat tersebut.
\”Setelah kita bongkar, nanti kita akan buatkan area khusus. Tujuannya untuk mensterilkan, sementara kita pagar seng. Nanti akan kita ganti yang bagus,\” jelasnya.
Menurutnya pihak BKS sejak melakukan penandatanganan kontrak selama empat tahun dari tahun 2008-2011 dan tidak menunaikan kewajiban dengan membayar uang sewa senilai Rp6,8 miliar sehingga total tunggakan serta perubahan NJOP sampai saat ini yang harus dibayarkan kepada pihak PT KAI senilai Rp68 M.
\”Intinya dari 2011 tidak ada pembayaran, wan prestasi, dan statusnya masih status quo. Untuk selanjutnya belum ada rencana, karena sudah tidak ada kontrak, untuk bangunan kita sedang melakukan negosiasi,\” paparnya.
Sapto mengaku tidak menutup kemungkinan nantinya bangunan BKS berdiri di atas lahan seluas 8.400 meter persegi milik PT KAI tersebut akan dibongkar.
\”Sekarang proses ditaksir pihak apraisal, karena memang bangunan ada pemiliknya. Kemungkinan dibongkar itu ada kalau ada perintah. Kita juga ada sertifikatnya selain groundcart dan sertifikat,\” katanya. (Leni)