PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam

Ilwadi Perkasa

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Lampung, Samsudin, Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Pj Gubernur Lampung, Samsudin, Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Keputusan Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Calon Bupati Kabupaten Pesawaran Aries Sandi Darma Putra sekaligus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 menyisakan pertanyaan besar. Mampukah pemerintah setempat dan penyelenggara Pemilu membiayai? Ini solusi dari mantan Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin.

Bandarlampung (Netizenku.com): Mantan Penjabat Gubernur Lampung Samsudin mengatakan semua pihak yang terkait wajib melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sebaik-baiknya dan sesuai batas waktu yang diberikan, yakni selama 90 hari ke depan.

“MK sudah memutuskan. Keputusan itu bersifat final dan mengikat. Maka, semua pihak mutlak melaksanakan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Pemkab dan penyelenggara Pemilu mesti cepat, terutama menyangkut pembiayaannya,” kata Samsudin kepada Netizen, Selasa 25 Februari 2025 pagi.

Persoalan anggaran PSU tentu menjadi hal pelik yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah dan penyelenggara Pemilu di tengah keterbatasan anggaran saat ini. Jika mengacu penganggaran pelaksanaan Pilkada Pesawaran 2024 yang menghabiskan sedikitnya Rp28 miliar, tentu saja akan membuat Pemkab Pesawaran kelimpungan.

Solusi Pak Sam

Uang dari mana? Mampukah keuangan Pemkab Pesawaran menanggungnya?

Untuk hal pelik ini, mantan Penjabat Gubernur Lampung Samsudin punya solusinya!

Ia menyarankan pemerintah setempat bersama gubernur dan penyelenggara Pemilu melakukan konsultasi ke Mendagri untuk membahas terkait pendanaan PSU.

“Bila daerah merasa tidak mampu, ada jalan keluarnya, yakni gubernur bersama Pemkab Pesawaran dan penyelenggara Pemilu dapat berkonsultasi ke Mendagri dan Menkeu untuk meminta supaya PSI tidak menggunakan anggaran daerah,” kata Pak Sam menyarankan.

Sebelumnya dilaporkan, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor Urut 1 atas nama Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Pesawaran Tahun 2024. Aries dinilai tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat sebagai syarat pencalonan bupati. Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Baca Juga  NTP Lampung Terus Melambung Diwariskan Arinal Dilanjutkan Uncle Sam

“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hi. Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Selain Amar tersebut, Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Hj. Nanda Indira B, S.E., M.M. dan Antonius Muhammad Ali, S.H., dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.

Tak Miliki Ijazah

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah Mahkamah meyakini bahwa Aries Sandi Darma Putra tidak pernah menyelesaikan pendidikan Kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang sederajat. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan hanya menempuh pendidikan Kelas 1 dan Kelas 2 yang dibuktikan dengan nilai rapor Semester 1, Semester 2, Semester 3, dan Semester 4 yang tertulis dalam Buku Induk Siswa.

“Pengakuan Pihak Terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikan Kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan yang tidak dapat dibuktikan karena alat bukti yang diajukan Pihak Terkait berupa Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas menunjukkan nilai Kelas 1 dan Kelas 2 siswa SMA Arjuna bernama Aris Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di Kelas 3,” ujar Ridwan.

Selain itu, Mahkamah menemukan kejanggalan dalam alat bukti berupa salinan Buku Induk Siswa yang diajukan Pihak Terkait, yaitu: (1) Sampul Buku Induk Siswa tidak diisi identitas nama dan alamat sekolah, sehingga Mahkamah tidak dapat mengetahui dengan pasti SMA/SMU yang memiliki Buku Induk Siswa tersebut; Sampul Buku Induk Siswa bertuliskan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Sarana Pendidikan Proyek Pembakuan Sarana Pendidikan Jakarta Tahun 1989, namun di bagian data murid bernama “Aris Sandi’ tertulis nama Sekolah SMA Arjuna, yang menurut keterangan Pihak Terkait dalam persidangan SMA Arjuna berlokasi di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, dan bukan berlokasi di Jakarta; dan (3) Dalam Buku Induk Siswa tersebut terdapat kolom keterangan yang menyatakan bahwa Aris Sandi merupakan murid/siswa pindahan dari SMA Utama Tanjung Karang. Berdasarkan alat bukti dan fakta dalam persidangan, Mahkamah meyakini bahwa Aries Sandi Darma Putra atau Aris Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan Kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang sederajat.

Baca Juga  Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Konektivitas, Pj. Gubernur Samsudin Resmikan Rute Penerbangan Way Kanan - Jakarta

Tidak Meyakinkan Mahkamah

Kemudian, Ridwan menyampaikan mengenai pengakuan Pihak Terkait (Aries Sandi Darma Putra) telah mengikuti dan lulus ujian persamaan tahun 1995 di SMAN 1 Bandar Lampung, Mahkamah meyakini memang ada ujian persamaan tahun 1995 di Kota Bandar Lampung, sebagaimana diterangkan Pihak Terkait dan diterangkan pula oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bernama Thomas Amirico. Akan tetapi, Mahkamah tidak memperoleh keyakinan bahwa Aries Sandi Darma Putra telah mengikuti ujian persamaan tersebut, apalagi menyelesaikan/lulus dari ujian dimaksud.

Namun, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa SKPI Paket/Kesetaraan SMA atas nama Aries Sandi Darma Putra diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampuïng dengan menyandarkan pada Surat Keterangan Kehilangan Barang/Surat dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku pada saat diterbitkannya SKPI Paket/Kesetaraan dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014.

Baca Juga  Perempuan Berperan Penting Awasi Politik Uang di Masa Covid-19

Mahkamah menilai dipenuhinya ketentuan Pasal 8 ayat (1) Permendikbud 29/2014 dalam penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan atas nama Aries Sandi Darma Putra tidak serta-merta membuktikan pula bahwa secara materiil yang bersangkutan telah menempuh/menyelesaikan pendidikan Paket/Kesetaraan sederajat SLTA/SMA kemudian memperoleh ijazah Paket/Kesetaraan yang dalam peristiwa a quo didalilkan hilang.

“Menurut Mahkamah ketiadaan bukti-bukti pendukung kepesertaan Aries Sandi Darma Putra dalam kegiatan pendidikan SLTA/sederajat dan ketiadaan bukti terkait kepemilikan ijazah pendidikan tersebut, telah memunculkan keraguan akan informasi/klaim bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan SLTA/sederajat,” ujar Ridwan.

Tidak Lazim

Lebih jauh, Mahkamah juga menemukan fakta bahwa Aries Sandi Darma Putra telah mengalami kehilangan SKPI Paket/Kesetaraan yang dibuat pada tahun 2010, sehingga yang bersangkutan telah dua kali memperoleh SKPI Paket/Kesetaraan. Kedua SKPI Paket/Kesetaraan dimaksud masing-masing bertanggal 19 Juli 2018 yang dipergunakan untuk mengikuti Pemilu tahun 2024 dan SKPI yang dipergunakan untuk mengikuti Pilbup tahun 2010.

Ridwan menyampaikan Mahkamah menilai penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara materiil. Menurut Mahkamah, dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.

“Dengan demikian dalil Pemohon mengenal tidak terpenuhinya syarat ijazah SLTA/sederajat Aries Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum,” ujar Ridwan.

Berdasarkan pertimbangan hukum terkait SKPI Paket/Kesetaraan di atas Mahkamah berpendapat Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c juncto Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU 10/2016. “Sehingga kepesertaannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal,” tandas Ridwan.(*)

Berita Terkait

Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran
Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung
AMPP Mantapkan Barisan Jelang Aksi Damai Selamatkan Demokrasi
Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat
Jelang Arus Mudik, Mendagri Soroti Kondisi Jalan di Lampung, Perbaiki!
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
Lampung Menggeliat, Pemprov Segera Rekonstruksi 2 Ruas Jalan Senilai Rp19,44 M di Pringsewu
Demokrat Pesawaran Keberatan Keputusan KPU Terima Berkas Supriyanto-Suriansyah

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 03:14 WIB

Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran

Senin, 17 Maret 2025 - 02:24 WIB

Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:08 WIB

Jelang Arus Mudik, Mendagri Soroti Kondisi Jalan di Lampung, Perbaiki!

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:17 WIB

Lampu Kuning, APBN Februari 2025 Defisit Rp31,2 Triliun, Apa Kabar Lampung?

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:23 WIB

Lampung Menggeliat, Pemprov Segera Rekonstruksi 2 Ruas Jalan Senilai Rp19,44 M di Pringsewu

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:13 WIB

Bupati-Wakil Bupati Tanggamus Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:05 WIB

PGN Kebut Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Songsong Swasembada Energi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:29 WIB

Momen RAFI 2025, Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan Terbaik Sumatera

Berita Terbaru

Ilustrasi: Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran (META AI)

Bandarlampung

Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran

Senin, 17 Mar 2025 - 03:14 WIB

Lainnya

Pemprov Lampung Kebut Perbaikan Jalan

Minggu, 16 Mar 2025 - 22:00 WIB

Pesawaran

AMPP Mantapkan Barisan Jelang Aksi Damai Selamatkan Demokrasi

Minggu, 16 Mar 2025 - 08:47 WIB