Liwa (Netizenku.com): Predikat Nindya dengan nilai 880 yang didapatkan Lampung Barat pada verifikasi tahap pertama sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dianulir, karena pada verifikasi tahap selanjutnya ada beberapa bukti pendukung yang tidak sesuai dengan kriteria penilaian.
Hal tersebut disampaikan Plt Kadis Penanggulangan Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Lampung Barat M Danang Hari Suseno, MH pada evaluasi terhadap Penilaian KLA, di aula Bappeda setempat, Selasa (8/3).
Akibatnya kata Danang, saat ini Lampung Barat menyandang predikat Pratama dengan skor 580. Maka untuk mengembalikan predikat Nindya, dilakukan evaluasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), steakholder, tentang teknik pengisian, tatacara uploadserta bukti pendukung apa saja yang harus dilampirkan dan dipaparkan
“Dengan evaluasi bersama ini diharapkan, kita tahun ini akan mendapatkan predikat Nindya, sesuai dengan target Renstra kabupaten Lampung Barat, dalam rangka mewujudkan komitmen tinggi Lampung Barat untuk mendukung pemenuhan perlindungan anak,” jelasnya.
Dijelaskan Danang, KLA ini diberikan pemerintah pusat kepada daerah yang memiliki komitmen tinggi untuk mendukung pemenuhan perlindungan anak melalui proses penilaian oleh tim khusus yang dibentuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sementara Plt Sekda Lampung Barat Adi Utama, mengharapkan, OPD pendukung bekerja semaksimal mewujudkan prestasi terbaik Lampung Barat sebagai Kabupaten Layak Anak di tahun 2022, tentu dengan menguasai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Mewujudkan Lampung Barat sebagai KLA merupakan tugas bersama, maka harus paham dengan Tupoksi, saudara harus dapat menjawab dan melengkapi dokumen dengan benar, minimal kuasai 50 persen dari tugas yang diemban,” kata Adi. (Iwan/len)