PPDB TK, SD, SMP Berlangsung Online Dimulai 12 Juni

Redaksi

Senin, 7 Juni 2021 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB Jenjang TK, SD, SMP Tahun Pelajaran 2021/2022 di Kota Bandarlampung.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB Jenjang TK, SD, SMP Tahun Pelajaran 2021/2022 di Kota Bandarlampung.

Bandarlampung (Netizenku.com): Penerimaan siswa baru atau Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di Kota Bandarlampung dimulai pada 12 Juni-7 Juli untuk satuan pendidikan jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan PPDB Jenjang TK, SD, SMP Tahun Pelajaran 2021/2022 berdasarkan Keputusan Kepala Disdikbud Bandarlampung Nomor: 800/1020/IV.40/2021 tertanggal 19 Mei 2021 dan ditandatangani Plt Kepala Disdikbud setempat, Drs Sukarma Wijaya.

Dalam juknis tersebut, Sukarma Wijaya mengatakan penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 tidak dipungut biaya pendaftaran.

Jadwal PPDB

Pendaftaran Taman Kanak-Kanak dimulai pada 12 Juni-2 Juli 2021,Seleksi Berkas 3-6 Juli 2021, Pengumuman 8 Juli 2021, Pendaftaran Ulang 8-9 Juli 2021, Hari Pertama Masuk Sekolah 12 Juli 2021.

Pendaftaran Sekolah Dasar dimulai pada 14-19 Juni 2021,Seleksi Berkas 21-22 Juni 2021, Pengumuman Gelombang I 24 Juni 2021, Pendaftaran Ulang 25 Juni 2021, Pendaftaran Gelombang II (bagi yang belum memenuhi kuota) 26 Juni 2021, Pengumuman dan Daftar Ulang Gelombang II 9-10 Juli 2021, Hari Pertama Masuk Sekolah 12 Juli 2021.

Baca Juga  Disdikbud Bandarlampung Targetkan PTM Penuh di Tahun Ajaran Baru

Untuk pendaftaran SMP dibagi atas 4 jalur yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi/Bina Lingkungan, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, dan Jalur Prestasi.

Jalur Afirmasi/Bina Lingkungan, Prestasi, dan GTK pendaftaran pada 28 Juni-1 Juli 2021, Seleksi Berkas 28 Juni-1 Juli 2021, Pengumuman 5 Juli 2021, Pendaftaran Ulang 5-6 Juli 2021.

Jalur Zonasi dan Perpindahan Orangtua/Wali pendaftaran pada 5-7 Juli 2021, Proses Seleksi Realtime 5-7 Juli 2021, Pengumuman 8 Juli 2021, Pendaftaran Ulang 8-9 Juli 2021.

Masuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Kelas VII pada 12-18 Juli 2021 dan Hari Pertama Masuk Sekolah 12 Juli 2021.

Baca Juga  Kuota Siswa SMA/SMK Negeri di Bandarlampung 10.031

“Penerimaan melalui Jalur Afirmasi/Bina Lingkungan, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan Prestasi, dengan satu pilihan sekolah. Sementara penerimaan Jalur Zonasi dengan tiga pilihan sekolah,” kata Sukarma dalam Juknis tersebut.

PPDB berlangsung online atau secara dalam jaringan (daring) lewat nomor WhatsApp Panitia PPDB Sekolah yang telah ditentukan.

“Untuk pendaftaran Jalur Zonasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dapat mengunduh aplikasi PPDB Online Kota Bandarlampung melalui Playstore dan Appstore pada IOS,” ujar Sukarma seperti dikutip dari Juknis.

Seluruh peserta didik wajib memenuhi kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

Kuota 4 Jalur PPDB

Jalur Zonasi dengan kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di lingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju.

Baca Juga  Pemkot Bandarlampung Vaksinasi 12.088 Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Jalur Afirmasi/Bina Lingkungan dengan kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan luar wilayah zonasi sekolah.

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali mendapatkan kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah bagi peserta didik yang orang tua/wali telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini. Kuota ini juga digunakan untuk anak guru dan tenaga kependidikan (GTK).

Jalur Prestasi mendapatkan kuota paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang Sain, Seni, dan Olahraga, serta di bidang lainnya yang sifatnya berjenjang. Apabila jalur ini tidak memenuhi kuota maka sisa kuota dapat ditambahkan ke Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi/Bina Lingkungan. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB