Polsek Talangpadang Tangkap Curat & Penadah

Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2020 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talangpadang (Netizenku.com): Royani alias Icun (31), seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran handphone sekaligus penadah atau pembelinya bernama Wilyan Fernando (25) ditangkap Polsek Talangpadang Polres Tanggamus, Kamis (22/10).

Dari penangkapan tersebut terungkap, ternyata tersangka Royani alias Icun beralamat di Pekon Kejayaan Kecamatan Gunungalip Kabupaten Tanggamus itu merupakan Napi Asimilasi dalam perkara pencurian sepeda motor.

Kapolsek Talangpadang AKP Sarwani, SE. MM mengungkapkan, tersangka Royani dan Wilyan Firnando ditangkap berdasarkan pelaporan tanggal 30 September 2020 atas nama korbannya Nurbaiti (38) warga Pekon Darusalam Kecamatan Gunungalip Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Di rumahnya masing-masing,\” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

AKP Sarwani membeberkan, penangkapan bermula penyelidikan atas informasi masyarakat bahwa tersangka Wilyan Fernando warga Pekon Bandingagung Talangpadang sedang mengusai handphone diduga hasil kejahatan sehingga terhadapnya dilakukan penangkapan.

Baca Juga  Seorang Buruh Curi Motor Petani di Grujugan

Kemudian, berdasarkan nyanyian tersangka Wilyan, diketahui bahwa handphone tersebut didapatkan hasil membeli dari tersangka Royani. Lantas tim bergerak ke rumahnya dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

\”Penangkapan dimulai dari tersangka penadahan, dimana dia mendapatkan hp dari membeli dari tersangka sehingga pelaku utama Royani berhasil ditangkap,\” bebernya.

Sambungnya, tersangka Wilyan sendiri mengaku membeli handphone seharga Rp. 400 ribu, dimana antara kedua tersangka saling mengenal sebab mereka memang berteman.

\”Tersangka Wilyan membeli seharga Rp. 400 ribu, sekitar sebulan lalu kepada tersangka Royani,\” ujarnya.

AKP Sarwani menjelaskan, adapun kronologis pencurian yang dilakukan Royani yakni pada Selasa tanggal 15 September 2020 sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban di Pekon Darusalam, Gunungalip.

Kehilangan itu diketahui korban, saat bangun hendak melaksanakan sholat subuh terlebih dahulu ia mencarger handphone tersebut di depan tv ruang tengah, lalu korban setelah melaksanakan sholat mendengar suara mencurigakan sehingga mengecek handphone tersebut namun sudah tidak ada di tempatnya semula.

Baca Juga  Polsek Bengkunat Tangkap Kawanan Pencuri Sapi

Lalu saat itu juga korban melakukan pemeriksaan rumahnya dan melihat jendela kamar sebelah kanan ruang tengah telah terbuka setelah itu ia membagunkan suami dan berusaha mengejar namun pelaku tidak di temukan.

\”Atas pencurian tersebut korban mengalami kerugian handphone oppo A5S warna biru silver senilai Rp. 1,5 juta dan melapor ke Polsek Talangpadang,\” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, bahwa tersangka Royani merupakan resedivis kasus Curanmor milik Sulaiman pada tanggal 4 Juli 2018 di Pekon Negeriagung Kecamatan Talangpadang.

\”Atas pencurian motor terdahulu. Royani di vonis 3 tahun. Telah menjalani 2 tahun dan bebas 6 bulan lalu setelah mengikuti program asimilasi,\” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti handphone Oppo A5S ditahan di Mapolsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut.

\”Atas perbuatannya, tersangka Royani dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara. Sementara terhadap Wilyan dipersangkakan pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,\” pungkasnya.

Baca Juga  Polres Tanggamus Ekspos Pelaku Curat dan Curas

Sementara berdasarkan keterangan tersangka Royani sebelum pencurian, pada siang harinya ia berjalan kaki melintasi rumah korban dan melihat anak korban bermain handphone. Selanjutnya, ia kembali datang dengan berjalan kaki saat kejadian menjebol jendela rumah korban.

\”Siangnya saya lewat rumah itu, anaknya sedang main hp. Jadi malamnya saya datang mengintai. Waktu korban mengecas hp terlihat mau sholat dan saya masuk melalui jendela,\” kata Royani.

Royani menambahkan, setelah pencurian itu, kemudian ia menyimpan handphone selama sehari di rumahnya. Kemudian esok harinya mendatangi Wilyan dan menjualnya seharga Rp. 400 ribu.

Menurut, tersangka bertato di lengan dan punggung yang telah memiliki 1 anak itu, uangnya sendiri telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari karena memang dia tidak bekerja.

\”Hpnya saya simpan sehari, besoknya dijual ke Wilyan. Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,\” tandasnya. (Rapik)

Berita Terkait

Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator
Sopir Travel Tanggamus Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Serpong
Miris, Lima Pelajar SMP Pringsewu Bobol Toko Vape
Berkas Lengkap, Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polisi ke JPU
Polisi Tangkap IRT Pelaku Penipuan Pedagang Sembako di Pringsewu
Tangkal Radikalisme, Polres Pringsewu Silaturahmi ke Ponpes Al-Hidayah

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB