Polsek Pringsewu Kota Tangkap Buronan Kasus Pencurian 27 TKP

Redaksi

Selasa, 11 April 2023 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polsek Pringsewu Kota berhasil membekuk buronan kasus pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi puluhan kali di Pringsewu.

Pelaku HN (18) warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, diamankan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota saat pulang ke rumah orang tuanya pada Minggu (09/04) sore.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH, mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, mengatakan jika pelaku tersebut diduga terlibat 27 kasus pencurian dengan modus bobol rumah, toko sembako, konter HP dan toko alat kendaraan. Pencurian itu dilakukan bersama dua rekannya berinisial EP dan AR.

Baca Juga  Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku lain berinisial EP sudah berhasil kami amankan pada 31 Maret yang lalu sementara pelaku AR sampai saat ini masih terus kami kejar,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota Melalui rilis humasnya, Senin (10/04).

Sebelum tertangkap, lanjut Ansori, pelaku HN diduga melarikan diri ke rumah saudaranya yang berada di daerah perkebunan di Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

“Upaya itu dilakukan HN setelah mengetahui satu rekannya yakni EP telah ditangkap Polisi,” jelasnya.

Menurut Kapolsek, pelaku HN bersama dua rekannya terakhir kali terlibat kasus pembobolan rumah dan warung milik Vickyanti Benita (24) di Dusun Jatimulyo, Pekon Waluyojati, Pringsewu pada Kamis 30 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB.

Dalam pencurian tersebut para pelaku berhasil menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 unit kamera Canon 60D, 20 tabung gas elpiji, puluhan bungkus rokok berbagai merk, dan 1 buah kotak amal.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp22 juta,” ungkapnya.

Juga dikatakan Kapolsek bahwa pelaku saat ini sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

Kemudian untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB