Polsek Pringsewu Kota Tangkap Buronan Kasus Pencurian 27 TKP

Redaksi

Selasa, 11 April 2023 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polsek Pringsewu Kota berhasil membekuk buronan kasus pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi puluhan kali di Pringsewu.

Pelaku HN (18) warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, diamankan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota saat pulang ke rumah orang tuanya pada Minggu (09/04) sore.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH, mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, mengatakan jika pelaku tersebut diduga terlibat 27 kasus pencurian dengan modus bobol rumah, toko sembako, konter HP dan toko alat kendaraan. Pencurian itu dilakukan bersama dua rekannya berinisial EP dan AR.

Baca Juga  Pencuri Tertidur di Rumah Sasaran, Diamankan Warga di Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku lain berinisial EP sudah berhasil kami amankan pada 31 Maret yang lalu sementara pelaku AR sampai saat ini masih terus kami kejar,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota Melalui rilis humasnya, Senin (10/04).

Sebelum tertangkap, lanjut Ansori, pelaku HN diduga melarikan diri ke rumah saudaranya yang berada di daerah perkebunan di Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas

“Upaya itu dilakukan HN setelah mengetahui satu rekannya yakni EP telah ditangkap Polisi,” jelasnya.

Menurut Kapolsek, pelaku HN bersama dua rekannya terakhir kali terlibat kasus pembobolan rumah dan warung milik Vickyanti Benita (24) di Dusun Jatimulyo, Pekon Waluyojati, Pringsewu pada Kamis 30 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB.

Dalam pencurian tersebut para pelaku berhasil menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 unit kamera Canon 60D, 20 tabung gas elpiji, puluhan bungkus rokok berbagai merk, dan 1 buah kotak amal.

Baca Juga  Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah

“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp22 juta,” ungkapnya.

Juga dikatakan Kapolsek bahwa pelaku saat ini sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

Kemudian untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:30 WIB

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:15 WIB

HUT Ke-81 RI, 422 WBP Lapas Kalianda Terima Remisi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:13 WIB

HUT Ke-81 RI, Menara Siger Jadi Panggung Semangat Kemerdekaan dari Gerbang Selatan Sumatra

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Putri Zulhas Rayakan HUT RI Bersama Warga Palas

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Buka Akses Pendidikan Gratis, Bupati Egi Resmikan Ponpes dan SMP IT Muhammad Al-Fatih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Bupati Egi Dukung Lampung Selatan Jadi Bagian HPN dan Porwanas 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Lampung Selatan Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan dari Kemendagri

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:30 WIB

HUT RI ke-81, BHC Jadi Pusat Perayaan di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB