Polsek Panjang Ringkus Bandar Narkoba Bersenpi

Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2019 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panjang mengamankan warga kelurahan Pidada Panjang Bandarlampung lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu, Selasa(13/8).

Tersangka MFR (37) diamankan petugas berdasarkan informasi warga sekitar bahwa di Gang Portal Kelurahan Way Lunik Panjang sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Wirdo Nefisco, melalui Kapolsek Panjang, AKP Adit Priyanto, membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

Mendapati informasi tersebut,lanjutnya, petugas kemudian melakukan penyeledikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Minggu, (11/8) di Jalan Yos Sudarso Gg. Portal Way Lunik Panjang Bandarlampung.

\”Pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota, kami menemukan dua bungkus klip kecil berisikan sabu sabu di dalam kotak rokok dan satu pucuk senjata api rakitan yang disimpan pelaku di dalam tas slempang\” terangnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita dua bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal narkoba jenis sabu, Satu pucuk senjata api rakitan, dan dua butir peluru aktif Cal 38.

Baca Juga  Eva Dwiana Hadiri Pidato Kenegaraan HUT RI

Selain itu, Satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Pink dengan No.Pol BE 3674 Y, satu buah tas warna coklat, satu buah hp nokia warna hitam, satu buah gunting, satu buah Pisau Carter, satu buah kotak Rokok sampoerna Mild dan uang sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ikut diamankan.

Baca Juga  Evakuasi Pohon Kering di Kedamaian, BPBD Cegah Potensi Pohon Tumbang

Akibat perbuatannya tersqngka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan serta denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (Adi)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:52 WIB

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB