Polsek Panjang Ringkus Bandar Narkoba Bersenpi

Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2019 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panjang mengamankan warga kelurahan Pidada Panjang Bandarlampung lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu, Selasa(13/8).

Tersangka MFR (37) diamankan petugas berdasarkan informasi warga sekitar bahwa di Gang Portal Kelurahan Way Lunik Panjang sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Wirdo Nefisco, melalui Kapolsek Panjang, AKP Adit Priyanto, membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapati informasi tersebut,lanjutnya, petugas kemudian melakukan penyeledikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Minggu, (11/8) di Jalan Yos Sudarso Gg. Portal Way Lunik Panjang Bandarlampung.

\”Pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota, kami menemukan dua bungkus klip kecil berisikan sabu sabu di dalam kotak rokok dan satu pucuk senjata api rakitan yang disimpan pelaku di dalam tas slempang\” terangnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita dua bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal narkoba jenis sabu, Satu pucuk senjata api rakitan, dan dua butir peluru aktif Cal 38.

Selain itu, Satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Pink dengan No.Pol BE 3674 Y, satu buah tas warna coklat, satu buah hp nokia warna hitam, satu buah gunting, satu buah Pisau Carter, satu buah kotak Rokok sampoerna Mild dan uang sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ikut diamankan.

Akibat perbuatannya tersqngka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan serta denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (Adi)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB