Polsek Panjang Ringkus Bandar Narkoba Bersenpi

Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2019 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panjang mengamankan warga kelurahan Pidada Panjang Bandarlampung lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu, Selasa(13/8).

Tersangka MFR (37) diamankan petugas berdasarkan informasi warga sekitar bahwa di Gang Portal Kelurahan Way Lunik Panjang sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Wirdo Nefisco, melalui Kapolsek Panjang, AKP Adit Priyanto, membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Eva Minta Warga Cegah Kebakaran dengan Cek Instalasi Listrik

Mendapati informasi tersebut,lanjutnya, petugas kemudian melakukan penyeledikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Minggu, (11/8) di Jalan Yos Sudarso Gg. Portal Way Lunik Panjang Bandarlampung.

\”Pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota, kami menemukan dua bungkus klip kecil berisikan sabu sabu di dalam kotak rokok dan satu pucuk senjata api rakitan yang disimpan pelaku di dalam tas slempang\” terangnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita dua bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal narkoba jenis sabu, Satu pucuk senjata api rakitan, dan dua butir peluru aktif Cal 38.

Baca Juga  Sampah Disulap Jadi Produk Bernilai di Bandar Lampung Expo

Selain itu, Satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Pink dengan No.Pol BE 3674 Y, satu buah tas warna coklat, satu buah hp nokia warna hitam, satu buah gunting, satu buah Pisau Carter, satu buah kotak Rokok sampoerna Mild dan uang sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ikut diamankan.

Baca Juga  Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

Akibat perbuatannya tersqngka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan serta denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (Adi)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB