Polsek Panjang Ringkus Bandar Narkoba Bersenpi

Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2019 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panjang mengamankan warga kelurahan Pidada Panjang Bandarlampung lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu, Selasa(13/8).

Tersangka MFR (37) diamankan petugas berdasarkan informasi warga sekitar bahwa di Gang Portal Kelurahan Way Lunik Panjang sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Wirdo Nefisco, melalui Kapolsek Panjang, AKP Adit Priyanto, membenarkan penangkapan tersebut.

Mendapati informasi tersebut,lanjutnya, petugas kemudian melakukan penyeledikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Minggu, (11/8) di Jalan Yos Sudarso Gg. Portal Way Lunik Panjang Bandarlampung.

Baca Juga  Pj. Gubernur Lampung sambut kepulangan para Atlit dan berikan Apresiasi kepada Kontingen Lampung pada PON XXI 2024 Aceh-Sumut

\”Pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota, kami menemukan dua bungkus klip kecil berisikan sabu sabu di dalam kotak rokok dan satu pucuk senjata api rakitan yang disimpan pelaku di dalam tas slempang\” terangnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita dua bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal narkoba jenis sabu, Satu pucuk senjata api rakitan, dan dua butir peluru aktif Cal 38.

Baca Juga  Terkait Dugaan Tambang Ilegal, DLH Bandarlampung: Kita pelajari dulu

Selain itu, Satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Pink dengan No.Pol BE 3674 Y, satu buah tas warna coklat, satu buah hp nokia warna hitam, satu buah gunting, satu buah Pisau Carter, satu buah kotak Rokok sampoerna Mild dan uang sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ikut diamankan.

Akibat perbuatannya tersqngka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Baca Juga  Arinal Ajak Media “Perangi” Pengusaha Nakal

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan serta denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (Adi)

Berita Terkait

KPU Lampung: Uji Publik Calon Pengganti PSU Pesawaran Berlangsung Hanya Sampai Besok!
Pasar Murah Jelang Idul Fitri, PLN UID Lampung Siapkan 1000 Paket Sembako
BRI Regional Office Bandarlampung Santuni 200 Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadan
Ramadan, BRI Regional Office Bandarlampung Berbagi Bahagia di Panti
Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran
Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat
Jelang Arus Mudik, Mendagri Soroti Kondisi Jalan di Lampung, Perbaiki!

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:31 WIB

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:46 WIB

KPU Lampung: Uji Publik Calon Pengganti PSU Pesawaran Berlangsung Hanya Sampai Besok!

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:13 WIB

Berbagi di Bulan Suci Ramadan, PGN Beri Santunan CSR 10.541 Anak Yatim

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:55 WIB

BRI Regional Office Bandarlampung Santuni 200 Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadan

Senin, 17 Maret 2025 - 14:00 WIB

Ramadan, BRI Regional Office Bandarlampung Berbagi Bahagia di Panti

Senin, 17 Maret 2025 - 03:14 WIB

Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran

Senin, 17 Maret 2025 - 02:24 WIB

Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:09 WIB

Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 120 | Kamis, 20 Maret 2025

Rabu, 19 Mar 2025 - 23:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Panen Raya, Novriwan Terapkan Sistem Pertanian Berkelanjutan

Rabu, 19 Mar 2025 - 20:43 WIB