Polsek Kotaagung Bekuk Dua Pelaku Curat

Redaksi

Selasa, 13 November 2018 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotaagung (Netizenku.com): Dua warga Pekon Negeriratu, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus YK (30) dan TR (26) diamankan anggota kepolisian sektor (Polsek) Kotaagung, Polres Tanggamus. Keduanya diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku ditangkap pada Minggu (11/11) pukul 16.00 Wib dikediamannya masing-masing.

Menurut Kapolsek Kotaagung AKP Syafri Lubis, keduanya diamankan berdasarkan penyelidikan laporan korbannya Feri Irawan (41) warga Pekon Kelungu Kecamatan Kotaagung.

\”Usai korban melaporkan perkara tersebut, pelaku dapat teridentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan di Pekon Negeriratu Kecamatan Kotaagung,\” kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Selasa (13/11) pagi.

Baca Juga  Peringati Hari Bhakti Adyaksa ke-63 Kejari Pringsewu Gelar Seminar

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Minggu (11/11) di Dusun Bumi Baru Pekon kelungu Kecamatan Kotaagung, ketika korban pergi kerumah tetangganya yang sedang hajatan kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang kerumahnya untuk melaksanakan shalat dzuhur.

\”Ketika sampai di rumah, korban terkejut karena pintu dapur sudah terbuka, setelah memeriksa kedalam rumah, pintu kamar terbuka serta isi dalam lemari sudah berantakan,\” jelasnya.

Baca Juga  Pedagang dan Pengunjung Pasar Talangpadang di Rapid Test

Kemudian lanjutnya, korban memeriksa barang-barang miliknya berupa, 1 buah senapan angin merk sharp top tein, 1 buah handphone Lenovo warna putih tipe S850, 1 buah charger samsung, dan uang sebesar Rp180 ribu telah hilang. \”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta,\” jelasnya.

Ditambahkan kapolsek, dalam melakukan aksi kejahatannya kedua pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dengan mencongkel menggunakan pahat.\”Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, baru saat itu melakukan kejahatannya,\” tegasnya.

Baca Juga  Polres Tanggamus-Pekon Sukarame Kembali Lakukan Vaksinasi

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kotaagung, \”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,\” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku YK, mengakui semua perbuatannya bersama TR, namun keduanya mengaku baru pertama kalinya mencuri dan menyesali perbuatannya, \”Rencana barang milik korban untuk dipakai sendiri. Nyesal ninggalin anak istri dirumah,\” tutur YK sambil tertunduk menyesali perbuatannya.(rapik)

Berita Terkait

Polsek Pematangsawa Selidiki Penyebab Kebakaran Rumah di Karang Brak
Pendaftaran Calon Formatur Musda VI PAN Tanggamus Ditutup
Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat
Bupati-Wakil Bupati Tanggamus Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah
Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu
Saleh-Agus Siap Wujudkan Kabupaten Tanggamus Maju Warga Bahagia
Tekan Inflasi, Pemkab Tanggamus akan Gelar Pasar Murah Lima Titik
Reses, Aleg PKS Sambangi Para Suster Purna Tugas di Vita Grasia

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 11:31 WIB

Warganya “Langganan” Diterkam Harimau, Pemkab Lambar Bisa Apa?

Kamis, 10 April 2025 - 21:45 WIB

Lagi, Kawanan Gajah Liar Hancurkan Tujuh Rumah Warga di Lampung Barat

Kamis, 10 April 2025 - 17:47 WIB

Parosil Mabsus dan Bambang Kusmanto Apresiasi Jiwa Kemanusiaan Penjual Air

Kamis, 10 April 2025 - 16:14 WIB

Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin Terima Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Lampung

Selasa, 8 April 2025 - 20:26 WIB

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Imbau PNS Bijak Bermedia Sosial

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:05 WIB

PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:57 WIB

Parosil Pastikan Keresahan Penggarap Lahan TNBBS Tidak Terjadi

Minggu, 9 Maret 2025 - 15:46 WIB

Polemik Petani Garap Hutan Kawasan, Mukhlis Basri Sayangkan Arogansi Aparat

Berita Terbaru

Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi, Foto: Ist.

Tulang Bawang Barat

BPK RI Lampung Telah Cium Aroma Pelanggaran Dana Revolving Sapi Tubaba 

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:57 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 124 | Rabu, 16 April 2025

Selasa, 15 Apr 2025 - 22:01 WIB

Dua pelaku penggelapan motor inisial JS (18) dan RS (24) saat diamankan oleh Polres Pringsewu Kota, Selasa (14/4/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Polsek Pringsewu Kota Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Motor

Selasa, 15 Apr 2025 - 20:10 WIB

TPK Hotel Berbintang di Lampung Mengalami Kelesuan. Ilustrasi META AI

Ekonomi

TPK Hotel Berbintang di Lampung Alami Kelesuan

Selasa, 15 Apr 2025 - 17:17 WIB