Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Perampasan Motor

Suryani

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Gadingrejo saat berhasil menangkap pelaku perampasan motor, Kamis (19/6/2025), Foto: Reza/NK.

Polsek Gadingrejo saat berhasil menangkap pelaku perampasan motor, Kamis (19/6/2025), Foto: Reza/NK.

Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil menangkap Akbar (22), warga Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2024. Ia ditangkap karena keterlibatannya dalam kasus perampasan dan penggelapan sepeda motor.

Pringsewu (Netizenku.com): “Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/6/2025) sekira pukul 22.30 WIB di wilayah Kecamatan Gedong Tataan,” ujar Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga  Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren

Akbar diketahui terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor milik Sella Rahayu (24), warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, yang bekerja sebagai pedagang di Terminal Gadingrejo. Peristiwa itu terjadi pada Senin, (16/12/2024) sekira pukul 16.30 WIB di area komplek terminal setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya, Akbar tidak bertindak sendirian. Ia beraksi bersama rekannya, Roki Permana (24), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, yang telah lebih dulu ditangkap dan kini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi

“Akbar berperan dalam perencanaan aksi, mengantar pelaku utama ke lokasi, ikut menggadaikan motor hasil kejahatan, serta menerima bagian hasil kejahatan sebesar Rp500 ribu,” jelas AKP Herman.

Lebih lanjut, AKP Herman mengungkapkan Akbar merupakan residivis kambuhan. Sebelumnya, ia telah dua kali ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan handphone.

Baca Juga  Renovasi Jembatan Gantung Bumi Arum Rampung, Warga Berharap Segera Dibangun Permanen

Atas perbuatannya, Akbar dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 365 KUHP tentang turut serta dalam pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren
Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata
Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Tim Mini Soccer PWI Lampung Menang 7-1 dalam Tiga Laga Trofeo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:52 WIB

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian Berbasis Desa, Bed Dryer Hasilkan Nilai Tambah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026, Salurkan Bantuan untuk Pesantren

Berita Terbaru