Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Perampasan Motor

Suryani

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Gadingrejo saat berhasil menangkap pelaku perampasan motor, Kamis (19/6/2025), Foto: Reza/NK.

Polsek Gadingrejo saat berhasil menangkap pelaku perampasan motor, Kamis (19/6/2025), Foto: Reza/NK.

Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil menangkap Akbar (22), warga Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2024. Ia ditangkap karena keterlibatannya dalam kasus perampasan dan penggelapan sepeda motor.

Pringsewu (Netizenku.com): “Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/6/2025) sekira pukul 22.30 WIB di wilayah Kecamatan Gedong Tataan,” ujar Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga  Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Akbar diketahui terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor milik Sella Rahayu (24), warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, yang bekerja sebagai pedagang di Terminal Gadingrejo. Peristiwa itu terjadi pada Senin, (16/12/2024) sekira pukul 16.30 WIB di area komplek terminal setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya, Akbar tidak bertindak sendirian. Ia beraksi bersama rekannya, Roki Permana (24), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, yang telah lebih dulu ditangkap dan kini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga  Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar di Pringsewu

“Akbar berperan dalam perencanaan aksi, mengantar pelaku utama ke lokasi, ikut menggadaikan motor hasil kejahatan, serta menerima bagian hasil kejahatan sebesar Rp500 ribu,” jelas AKP Herman.

Lebih lanjut, AKP Herman mengungkapkan Akbar merupakan residivis kambuhan. Sebelumnya, ia telah dua kali ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan handphone.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

Atas perbuatannya, Akbar dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 365 KUHP tentang turut serta dalam pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari
Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal
Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:56 WIB

ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:04 WIB

Gubernur Lampung Dukung Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:00 WIB

Ketua DPRD Lampung Sambut Kepemimpinan Baru BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:07 WIB

Pemprov Lampung Sosialisasikan E-Reviu untuk Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Daerah

Berita Terbaru

Lampung

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:49 WIB