Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Perampasan Motor

Suryani

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Gadingrejo saat berhasil menangkap pelaku perampasan motor, Kamis (19/6/2025), Foto: Reza/NK.

Polsek Gadingrejo saat berhasil menangkap pelaku perampasan motor, Kamis (19/6/2025), Foto: Reza/NK.

Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil menangkap Akbar (22), warga Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2024. Ia ditangkap karena keterlibatannya dalam kasus perampasan dan penggelapan sepeda motor.

Pringsewu (Netizenku.com): “Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/6/2025) sekira pukul 22.30 WIB di wilayah Kecamatan Gedong Tataan,” ujar Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf

Akbar diketahui terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor milik Sella Rahayu (24), warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, yang bekerja sebagai pedagang di Terminal Gadingrejo. Peristiwa itu terjadi pada Senin, (16/12/2024) sekira pukul 16.30 WIB di area komplek terminal setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya, Akbar tidak bertindak sendirian. Ia beraksi bersama rekannya, Roki Permana (24), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, yang telah lebih dulu ditangkap dan kini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga  105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

“Akbar berperan dalam perencanaan aksi, mengantar pelaku utama ke lokasi, ikut menggadaikan motor hasil kejahatan, serta menerima bagian hasil kejahatan sebesar Rp500 ribu,” jelas AKP Herman.

Lebih lanjut, AKP Herman mengungkapkan Akbar merupakan residivis kambuhan. Sebelumnya, ia telah dua kali ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan handphone.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Panen Raya, Dorong Penguatan Sektor Pertanian

Atas perbuatannya, Akbar dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 365 KUHP tentang turut serta dalam pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Minggu, 4 Okt 2026 - 21:07 WIB