Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Perampasan Motor

Suryani

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Gadingrejo saat berhasil menangkap pelaku perampasan motor, Kamis (19/6/2025), Foto: Reza/NK.

Polsek Gadingrejo saat berhasil menangkap pelaku perampasan motor, Kamis (19/6/2025), Foto: Reza/NK.

Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil menangkap Akbar (22), warga Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2024. Ia ditangkap karena keterlibatannya dalam kasus perampasan dan penggelapan sepeda motor.

Pringsewu (Netizenku.com): “Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/6/2025) sekira pukul 22.30 WIB di wilayah Kecamatan Gedong Tataan,” ujar Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi

Akbar diketahui terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor milik Sella Rahayu (24), warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, yang bekerja sebagai pedagang di Terminal Gadingrejo. Peristiwa itu terjadi pada Senin, (16/12/2024) sekira pukul 16.30 WIB di area komplek terminal setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya, Akbar tidak bertindak sendirian. Ia beraksi bersama rekannya, Roki Permana (24), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, yang telah lebih dulu ditangkap dan kini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Peringati Harganas ke-33

“Akbar berperan dalam perencanaan aksi, mengantar pelaku utama ke lokasi, ikut menggadaikan motor hasil kejahatan, serta menerima bagian hasil kejahatan sebesar Rp500 ribu,” jelas AKP Herman.

Lebih lanjut, AKP Herman mengungkapkan Akbar merupakan residivis kambuhan. Sebelumnya, ia telah dua kali ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan handphone.

Baca Juga  Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu

Atas perbuatannya, Akbar dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 365 KUHP tentang turut serta dalam pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial
Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga
Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong
Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP
Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI
Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:07 WIB

Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

DPRD Lampung Minta Harga Tiket Pesawat ke Lampung Dievaluasi

Senin, 13 Juli 2026 - 17:24 WIB

DPRD Lampung Minta Kendala Teknis Sekolah Rakyat Segera Diselesaikan

Senin, 13 Juli 2026 - 14:04 WIB

DPRD Lampung Sebut Kebijakan Presiden dan Gubernur Mulai Dongkrak Kesejahteraan Petani

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Lampung Utara Gelar Beragam Kegiatan Sosial

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:01 WIB

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Inspektorat Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:09 WIB

Featured

5 Keunggulan Infinix Note 50s untuk Pengguna Multitasking

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:08 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:07 WIB

Bandarlampung

Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:45 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Selasa, 14 Jul 2026 - 13:07 WIB