Pringsewu (Netizenku.com): Polres Pringsewu bersama TNI kembali menggelar patroli pendisiplinan protokol kesehatan, terhadap warga masyarakat pengunjung Pasar Sarinongko, Selasa (8/9)
Kegiatan patroli gabungan dipimpin langsung oleh Kabag Sumda Polres Prinhsewu, AKP Sukamso, S.Pd, dengan diikuti oleh puluhan personel gabungan TNI dari Koramil dan Polres.
Dalam patroli gabungan tersebut, petugas kepolisian kembali memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat yang sedang menjalani aktivitas di luar rumah, untuk mematuhi aturan protokol kesehatan, seperti rajin mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak aman 1-2 meter, dan menggunakan masker saat sedang beraktivitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya mengimbau pengunjung, patroli gabungan juga mengimbau pemilik usaha agar menyediakan tempat cuci tangan, dan melarang masuk pengunjung yang tidak menggunakan masker, serta membatasi kapasitas pengunjung.
Masih adanya masyarakat yang belum mengikuti anjuran protokol kesehatan, sehingga Polres Pringsewu memberikan imbauan secara humanis, serta memberikan masker secara gratis kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
Mewakili Kapolres Pringsewu, AKP Sukamso, menyampaikan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Polri dan TNI dalam tugasnya membackup pemerintah daerah untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 melalui peraturan daerah, nantinya terkait dengan penegakan hukumnya nanti dilaksanakan oleh Satpol PP, namun saat ini Polri dan TNI memberikan edukasi pendisiplinan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan sekaligus pengendalian Covid-19.
“Ayo kita semua masyarakat Pringsewu menjadi contoh bagi daerah lain dengan jalankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak dalam beraktivitas dengan kesadaran diri, tanpa harus dilakukan dengan upaya penegakan hukum,” pungkasnya. (RZ/Len)