Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curat

Rafik

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Tanggamus (Netizenku.com): Tersangka utama berinisial MR alias Pemas (22), warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, ditangkap bersama empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam penadahan, yakni HI (19) warga Kelurahan Pasar Madang, RA (20) warga Dusun Badak Bangun, serta dua remaja perempuan inisial AN (18) dan DY (17), pelajar SLTA asal Kecamatan Kota Agung Timur.

Peristiwa pencurian terjadi Jumat (4/7/2025) sekira pukul 02.45 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Bandar Lampung sejak 28 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, Selasa (15/7/2025).

Kompol Gigih menjelaskan, korban bernama Randy Kurniawan, seorang pengacara, melaporkan kasus tersebut setelah mengetahui sejumlah barang berharga miliknya raib. Di antaranya emas seberat 83 gram beserta nota pembelian, uang tunai belasan juta rupiah, dan barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

Baca Juga  Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Dari hasil penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus, MR alias Pemas diketahui sebagai pelaku utama. Ia diketahui masih bertetangga dengan korban.

“Tersangka utama Curat satu orang, sedangkan empat lainnya merupakan penadah, termasuk dua remaja perempuan,” ungkap Kompol Gigih.

Kronologi penangkapan berawal saat tim gabungan menangkap MR pada Senin (7/7/2025) sekira pukul 22.30 WIB. Dalam pemeriksaan, MR mengaku membobol rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis besi menggunakan alat berupa blencong.

Setelah berhasil masuk ke kamar korban, ia membawa kabur emas dan uang tunai. Emas curian tersebut kemudian dijual dengan bantuan RA dan HI. HI selanjutnya melibatkan AN dan DY untuk menjual emas tersebut.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Polisi juga masih memburu satu orang lain berinisial IP yang kini berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa perhiasan emas seperti cincin, gelang, dan kalung dengan berat total belasan gram, nota pembelian emas, uang tunai Rp10,9 juta, handphone berbagai merek, serta perlengkapan lain seperti dirigen air emas, tabung skomper bensin, selang, mangkuk emas (koi), blencong, dan celengan tabung.

MR dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DPO,” tegas Kompol Gigih.

Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga menambahkan MR merupakan residivis yang pernah dua kali masuk penjara. Pada 2023, ia terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat, serta pada 2022 juga terjerat kasus pencurian saat masih di bawah umur.

Baca Juga  Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

“Sudah tiga kali melakukan pencurian, semuanya di lingkungan Pancawarna, Kota Agung,” ungkap AKP Khairul.

Terkait keterlibatan DY yang masih di bawah umur, penyidik menerapkan proses hukum sesuai Undang-Undang Peradilan Anak.

“Pemeriksaannya dilakukan secara khusus, sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak,” jelasnya.

Di hadapan awak media, MR mengakui telah tiga kali melakukan aksi kejahatan serupa. Ia juga menyebut hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi slot dan membeli narkoba.

“Saya pakai narkoba dulu baru berani bobol rumah itu. Hasilnya saya pakai buat judi slot, sisanya beli narkoba,” akunya.

Sementara itu, HI mengaku mengenal AN dan DY saat nongkrong di pantai, dan memberikan Rp500 ribu sebagai imbalan.

“Teman saya sudah lama kenal. Saya kasih Rp500 ribu,” ujar HI. (*)

Berita Terkait

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru