Polres Tanggamus Bongkar Sarang Pungli di BPN Pringsewu

Redaksi

Sabtu, 24 Maret 2018 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku): Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tanggamus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, S.IK. M.Si berhasil mengamankan seorang tersangka pemerasan dalam jabatan (Pungli) oknum pegawai Administrasi Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pringsewu, Jalan Pringadi Kelurahan Pringsewu Utara.

\”Sebelumnya kita mendapat informasi terkait adanya upaya untuk melakukan pemerasan dalam jabatan oleh salah satu oknum BPN Pringsewu, setelah kita melakukan penyelidikan pada Jumat tanggal 23 Maret 2018 pukul 10.00 WIB, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu oknum BPN yang melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 12 UU Tipikor,\” ungkap AKP Devi Sujana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si di Polres Tanggamus, Sabtu (24/3) sore.

Baca Juga  Umi Laila Lepas Kontingen Pringsewu ke Jambore Nasional XII

Lanjutnya, dari tangan tersangka turut disita uang Rp2.100.000 diduga diminta oleh tersangka dari para korbannya sebagai upaya mempermudah proses pengurusan surat tanah seperti roya, balik nama dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tersangka berinisial DF (31), untuk jabatan yang bersangkutan di BPN Pringsewu sebagai Kasubsi Penetapan dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat,\” jelas AKP Devi Sujana.

Baca Juga  Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Ditambahkan Kasat Reskrim, terkait adanya pelaku lain, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. \”Pemeriksaan masih berjalan, guna pengembangan, kemudian untuk yang bersangkutan masih dalam BAP untuk kita dalami, namun setelah melakukan penangkapan kemarin juga dilakukan penggeledahan seperti mejanya, dan dari orang yang tertangkap ini kita berhasil mengamankan beberapa berkas terkait tindak pidana, ada tidaknya pelaku lain terus kita dalami,\” terangnya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Saat ini tersangka perempuan tersebut yang merupakan warga Kelurahan Pringsewu Barat berikut barang bukti uang tunai dari tersebut turut diamankan Notebook, buku agenda warna hitam, buku kerja warna putih hijau, 2 HP dan 4 lembar nota dinas PNBP serta buku kontrol warna hijau diamankan di Polres Tanggamus.

\”Tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e undang-undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,\” pungkasnya. (Darma)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB